Dalam keterangan persnya, Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, mengungkapkan, bahwa Aplikasi Silon memiliki kemampuan untuk mendeteksi adanya data ganda pada Calon Legislatif (Bacalon).
Dalam menghadapi peristiwa ini, KPU dengan aplikasi Silon dapat memastikan bahwa semua Calon yang mendaftar dan bertarung dalam Pemilihan Umum mematuhi Peraturan dan Prosedur yang berlaku agar mewujudkan Pemilu yang Bebas, Jujur, dan Adil.
SPBE menjadi instrumen yang penting dalam Pemilu modern. Dalam konteks Pemilu, SPBE digunakan untuk meningkatkan efisiensi, transparan, dan akuntabilitas proses Pemilu.
“Pemanfaatan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) melalui aplikasi Silon menjadi instrumen penting dalam memperkuat Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 di Indonesia”. Imbuhnya.
Selain meningkatkan partisipasi Pemilih, SPBE dan Aplikasi Silon juga membantu KPU dalam mengawasi dan memverifikasi Calon yang mencalonkan diri dari dua Partai Politik yang berbeda.
Meskipun SPBE memiliki potensi besar dalam meningkatkan integritas dan efisien Pemilu, implementasinya juga harus diikuti dengan langkah-langkah yang tepat untuk memastikan keamanan data dan mencegah potensi kerentanan terhadap ancaman siber atau manipulasi.
Dengan adanya SPBE dan Aplikasi Silon, diharapkan proses Pemilihan dapat berlangsung dengan lebih efisien, transparan, dan memperkuat prinsip dasar demokrasi di Indonesia. Harapnya. red.