Kabar Ngetren/Bogor – Bambang Soesatyo, yang menjabat sebagai Ketua MPR RI dan Wakil Ketua Umum Partai Golkar, bersama dengan Rektor UNHAN Letjen TNI Jonni Mahroza, telah memberikan dukungan yang kuat terhadap langkah pembentukan Program Studi S2 Hukum Keadaan Darurat di Fakultas Keamanan Nasional UNHAN. Program ini diharapkan menjadi laboratorium pengetahuan yang efektif untuk mengkaji dan menemukan solusi terhadap kondisi darurat negara, mulai dari darurat militer, darurat sipil, hingga darurat konstitusi, melalui pendekatan akademis.
Menyikapi kurangnya mekanisme darurat dalam konstitusi Indonesia saat ini, Bamsoet mengungkapkan keprihatinannya. Situasi darurat seperti bencana alam besar, peperangan, atau pandemi bisa mengganggu penyelenggaraan Pemilu sesuai jadwal konstitusional, tanpa adanya lembaga yang berwenang untuk menunda Pemilu atau pengaturan konstitusional yang jelas dalam hal Pemilu tertunda. Dia menyoroti kewenangan yang terbatas dalam mengisi kekosongan kekuasaan kepresidenan, yang hanya dimiliki oleh Panglima TNI dan Kapolri setelah tanggal 20 Oktober, meninggalkan banyak masalah konstitusional yang belum terselesaikan.
Pernyataan ini disampaikan oleh Bamsoet dalam Workshop Pembentukan Prodi S2 Hukum Keadaan Darurat di kampus UNHAN RI, Bogor, pada Kamis, 7/3. Turut hadir dalam acara tersebut jajaran Rektorat UNHAN RI dan sejumlah tokoh penting, termasuk Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) RI ke-1 Prof. Jimly Asshiddiqie dan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi Prof. Bintan R. Saragih. Diskusi di acara tersebut menyoroti pentingnya peran MPR RI sebagai representasi rakyat untuk memiliki kewenangan dalam mengeluarkan keputusan darurat dalam situasi krisis konstitusi, yang dapat mengatasi potensi kekosongan kekuasaan dan kebuntuan politik antar lembaga negara.
Bamsoet juga memberikan contoh dari sejarah dunia yang mencatat banyak negara yang hancur akibat kekosongan kekuasaan. Dia menyinggung kasus-kasus seperti keruntuhan Yugoslavia dan kevakuman pemerintahan di Yaman dan Somalia, serta dampaknya terhadap stabilitas dan keamanan regional. Dengan menyadari risiko-risiko ini, Bamsoet menekankan urgensi pembentukan Program Studi S2 Hukum Keadaan Darurat sebagai upaya preventif untuk mengatasi potensi krisis politik dan keamanan di Indonesia.
Semua pihak diharapkan dapat berkolaborasi dalam menyusun kebijakan yang efektif untuk mengatasi situasi darurat konstitusi dan menjaga stabilitas negara Indonesia. eFHa.