Tanggamus, Lampung – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (Ketum DPP PWDPI), M. Nurullah RS, angkat bicara terkait dugaan korupsi di lingkungan Inspektorat Tanggamus.
Dugaan ini mencuat setelah adanya laporan dari sejumlah narasumber yang menyebutkan adanya indikasi penyalahgunaan dana perjalanan dinas senilai lebih dari Rp3 miliar serta tunjangan kinerja kepala Inspektorat yang diduga tetap diterima meski sedang cuti.
Pada tanggal 4 Oktober 2024, Nurullah menyampaikan bahwa berdasarkan informasi terpercaya, kepala Inspektorat Tanggamus saat ini sedang mengambil cuti yang tidak jelas dasarnya.
Cuti tersebut berlangsung sejak 22 Agustus hingga 22 November 2024. Menurutnya, meski mengambil cuti, Inspektur tersebut diduga tidak memenuhi persyaratan yang diatur karena masih dalam keadaan sehat.
Hal ini dikuatkan dengan kehadirannya di pesta pernikahan anaknya pada 22 September 2024.
“Informasi yang kami terima menyebutkan bahwa cuti ini tidak didasari oleh aturan yang jelas, padahal Inspektur tersebut masih sehat. Ini terbukti saat dia hadir di pesta pernikahan anaknya,” ujar Nurullah.
Tak hanya itu, Nurullah juga menyebutkan bahwa selama masa cuti, kepala Inspektorat Tanggamus tetap menerima tunjangan kinerja sebesar Rp40 juta.
Hal ini menjadi sorotan, terutama karena mobil dinas Inspektur jenis Toyota Innova Zenix masih digunakan untuk keperluan pribadi, termasuk oleh anaknya yang bekerja di Puskesmas Kota Agung.
“Jika informasi ini benar, maka jelas hal ini melanggar aturan. Mobil dinas seharusnya tidak digunakan untuk keperluan pribadi, apalagi oleh anggota keluarga,” tegas Nurullah.
Selain tunjangan kinerja, Nurullah juga menyoroti anggaran perjalanan dinas yang diduga telah dikorupsi. Berdasarkan data yang diperoleh, anggaran perjalanan dinas senilai Rp3 miliar lebih diduga habis terpakai, meskipun pada tahun 2023 masih banyak perjalanan dinas yang tidak terlaksana karena defisit anggaran.
“Berdasarkan informasi yang kami dapat, dana perjalanan dinas sejumlah Rp3 miliar ini kuat dugaan telah dikorupsi. Padahal, banyak perjalanan dinas tahun 2023 yang tidak terlaksana karena defisit, tapi anehnya, dana tersebut sudah habis,” ungkap Nurullah.
Nurullah mendesak Kejaksaan Tinggi Lampung untuk segera mengusut kasus ini hingga tuntas. Jika dugaan korupsi ini terbukti, ia meminta agar proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku.
“Kami berharap kejaksaan segera mengusut tuntas kasus ini. Jika terbukti, hukum harus ditegakkan,” tambahnya.
Selain itu, Nurullah juga menerima laporan adanya dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum Kasubag Umum terkait pemotongan dana perjalanan dinas. Beberapa narasumber melaporkan bahwa pungutan liar tersebut mencapai puluhan juta rupiah.
“Ini jelas pelanggaran hukum. Pemotongan dana perjalanan dinas oleh oknum tertentu hanya memperburuk kondisi birokrasi di Tanggamus,” pungkas Nurullah.
Kasus dugaan korupsi dan pungutan liar ini kini menjadi perhatian publik di Tanggamus, Lampung. Masyarakat berharap penegak hukum dapat segera menangani kasus ini dengan serius dan menegakkan keadilan. (Tim).