Lampung – Ketua Umum (Ketum) Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI), M. Nurullah RS, menegaskan pentingnya perlindungan dan keamanan untuk wartawan Indonesia.
Menurutnya, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) wajib melindungi wartawan yang menjalankan tugasnya, sesuai Pasal 8 Undang-Undang Pers No.40 Tahun 1999.
“Pasal 8 UU Pers No.40 memberikan perlindungan mendasar, menyeluruh, dan profesional bagi profesi wartawan,” ujar Nurullah saat pelantikan pengurus Ikatan Wartawan Online (IWO) Lampung di Grand Mercure Hotel pada Kamis (14/11/2024).
UU Pers Jamin Perlindungan, Wartawan Tak Bisa Dipidana Saat Tugas
Nurullah menjelaskan bahwa selama wartawan bekerja sesuai UU Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan peraturan turunan seperti Peraturan Dewan Pers, mereka tidak bisa dikenakan pidana.
“Ini bukan berarti wartawan kebal hukum. Wartawan tetap tunduk pada hukum, tapi sesuai UU Pers, mereka tidak dapat dipidana,” tegas Ketum PWDPI.
Sanksi Hukum Hanya untuk Wartawan di Luar Koridor UU Pers
Nurullah juga menggarisbawahi bahwa jika wartawan melakukan kesalahan yang diatur oleh UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik, maka sanksi hanya berupa denda melalui gugatan.
Tetapi, bila tindakan mereka berada di luar koridor jurnalistik atau melanggar hukum pidana, seperti pemerasan atau penipuan, maka wartawan tersebut bisa dikenai sanksi pidana.
“Contohnya, jika ada wartawan, baik yang asli maupun palsu, melakukan pemerasan, itu langsung masuk ranah pidana dan bisa diproses hukum,” jelasnya lagi.
Satbel Pers: Melindungi Wartawan dan Bela Negara
Nurullah menambahkan, PWDPI membentuk bidang khusus yaitu Satuan Tugas Bela Wartawan (Satbel Pers), yang berperan melindungi wartawan dan ikut membela NKRI.
“Satbel Pers ini punya misi bela negara sesuai amanah UUD 1945, dan setiap warga negara wajib melindungi NKRI. Wartawan sebagai rakyat Indonesia juga harus mendapat perlindungan dari negara,” pungkas Ketum PWDPI. (Tim/Dr).