Scroll untuk baca artikel
BeritaNasional

Ketum PWDPI: Wartawan Wajib Dilindungi Negara Sesuai Pasal 8 UU Pers No.40

43
×

Ketum PWDPI: Wartawan Wajib Dilindungi Negara Sesuai Pasal 8 UU Pers No.40

Sebarkan artikel ini

Ketum PWDPI Tegaskan: Wartawan Wajib Dilindungi Negara Sesuai Pasal 8 UU Pers No.40

Ketum PWDPI Tegaskan: Wartawan Wajib Dilindungi Negara Sesuai Pasal 8 UU Pers No.40

Lampung Ketua Umum (Ketum) Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI), M. Nurullah RS, menegaskan pentingnya perlindungan dan keamanan untuk wartawan Indonesia.

Menurutnya, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) wajib melindungi wartawan yang menjalankan tugasnya, sesuai Pasal 8 Undang-Undang Pers No.40 Tahun 1999.

“Pasal 8 UU Pers No.40 memberikan perlindungan mendasar, menyeluruh, dan profesional bagi profesi wartawan,” ujar Nurullah saat pelantikan pengurus Ikatan Wartawan Online (IWO) Lampung di Grand Mercure Hotel pada Kamis (14/11/2024).

Baca Juga  Pemerintah Kabupaten Sidoarjo Raih Penghargaan UHC Award 2024 Kategori Madya

UU Pers Jamin Perlindungan, Wartawan Tak Bisa Dipidana Saat Tugas

Nurullah menjelaskan bahwa selama wartawan bekerja sesuai UU Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan peraturan turunan seperti Peraturan Dewan Pers, mereka tidak bisa dikenakan pidana.

“Ini bukan berarti wartawan kebal hukum. Wartawan tetap tunduk pada hukum, tapi sesuai UU Pers, mereka tidak dapat dipidana,” tegas Ketum PWDPI.

Ketum PWDPI Tegaskan: Wartawan Wajib Dilindungi Negara Sesuai Pasal 8 UU Pers No.40

Sanksi Hukum Hanya untuk Wartawan di Luar Koridor UU Pers

Nurullah juga menggarisbawahi bahwa jika wartawan melakukan kesalahan yang diatur oleh UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik, maka sanksi hanya berupa denda melalui gugatan.

Baca Juga  Wujudkan Mimpi Mutiara Dari Timur: Prajurit Buaya Putih Kembali Mengajar di Sekolah Darurat

Tetapi, bila tindakan mereka berada di luar koridor jurnalistik atau melanggar hukum pidana, seperti pemerasan atau penipuan, maka wartawan tersebut bisa dikenai sanksi pidana.

“Contohnya, jika ada wartawan, baik yang asli maupun palsu, melakukan pemerasan, itu langsung masuk ranah pidana dan bisa diproses hukum,” jelasnya lagi.

Ketum PWDPI Tegaskan: Wartawan Wajib Dilindungi Negara Sesuai Pasal 8 UU Pers No.40

Satbel Pers: Melindungi Wartawan dan Bela Negara

Nurullah menambahkan, PWDPI membentuk bidang khusus yaitu Satuan Tugas Bela Wartawan (Satbel Pers), yang berperan melindungi wartawan dan ikut membela NKRI.

Baca Juga  Pernikahan Bidan Asal Baturaja dengan Bule Jerman Jadi Sorotan: Siapa Sebenarnya Simon Schiffman?

“Satbel Pers ini punya misi bela negara sesuai amanah UUD 1945, dan setiap warga negara wajib melindungi NKRI. Wartawan sebagai rakyat Indonesia juga harus mendapat perlindungan dari negara,” pungkas Ketum PWDPI. (Tim/Dr).

 

Follow Official WhatsApp Channel KN Official untuk mendapatkan artikel-artikel terkini, Klik Di sini.

Yuk! baca artikel menarik lainnya di Google News.