Kabar Ngetren/Mandailing Natal – Desa Sirambas kembali menjadi sorotan publik akibat kisruh terkait penyaluran BLT (Bantuan Langsung Tunai). Ketua BPD Desa, ABD Wahab, memberikan tanggapannya terkait tuntutan beberapa masyarakat yang menginginkan pembagian BLT secara merata, meskipun sebagian dari mereka telah menerima bantuan beras dan bantuan ketahanan pangan. Minggu, 31/3.
Menurut ABD Wahab, peraturan yang berlaku menyatakan bahwa penerima BLT tidak boleh menerima bantuan sosial lainnya. Oleh karena itu, tuntutan tersebut dianggap bertentangan dengan peraturan. Dia menepis tuduhan bahwa Kepala Desa mencoret daftar penerima BLT dan menggantinya dengan orang-orang yang mendukungnya pada Pilkades sebelumnya.
ABD Wahab menegaskan bahwa penetapan KPM BLT telah sesuai prosedur, dengan 53 KPM yang telah ditetapkan melalui musyawarah sebelumnya. Untuk menyelesaikan permasalahan ini, BPD akan menggelar musyawarah dengan seluruh masyarakat Desa Sirambas, seperti yang dilakukan pada malam ini.
Terkait lokasi musyawarah yang diadakan di Gedung SD Sirambas, bukan di kantor BPD, ABD Wahab menjelaskan bahwa hal ini disebabkan oleh keterbatasan ruang dan fasilitas di kantor BPD. Musyawarah di Gedung SD dipilih agar dapat menampung seluruh masyarakat desa yang diundang melalui pengeras suara.
Seorang warga, yang identitasnya dirahasiakan, mengungkapkan bahwa kisruh di Desa Sirambas tidak hanya berkaitan dengan BLT, tetapi juga melibatkan oknum yang ingin memperkeruh suasana dengan tujuan tertentu.
Dengan adanya musyawarah ini, diharapkan dapat ditemukan solusi yang memuaskan bagi semua pihak yang terlibat dalam permasalahan ini di Desa Sirambas. Magrifatulloh.