Kabarngetren/Purbalingga – Lembaga Bantuan Hukum (LBH)
Punggawa Keadilan, sekaligus Penasehat IPJT Insan pers jawa tengah DPC Kabupaten
Purbalingga mengapresiasi jajaran Satreskrim Polres Purbalingga terkait Penganiayaan
Oleh Ketua IPJT DPC Purbalingga di salah satu Sekolah Dasar Negeri 1 Buara.
2023, dengan Korban, Ansor, selaku Ketua IPJT, Langsung Melaporkan atas
Penganiayaan yang dilakukan oleh Oknum Guru SDN 1 Buara dan Pekerja Proyek. Purbalingga.
Kamis. 5/10/2023.
LBH Punggawa Keadilan, Gesang, mengungkapkan, Perkara yang
di alami Ketua IPJT Purbalingga, kami mengapresiasi atas Kinerja Satreskrim
Polres Purbalingga, yang Bekerja Keras sesuai Tupoksinya untuk menyikapi sebuah
Permasalahan yang sudah ditanganinya.
“Sangat disayangkan Terhadap Oknum Guru tersebut, yang
seharusnya Menjaga Etika dan Ramah-tamah sebagai Seorang Guru yang Profesional”.
Ucapnya
Lebih lanjut, dalam undang-undang pers no 40 tahun 1999 Pasal
18 ayat 1, UU Pers menyatakan, setiap orang yang secara Melawan Hukum dengan Sengaja
melakukan tindakan yang berakibat Menghambat atau Menghalangi Pelaksanaan
Ketentuan Pasal 4 ayat 2, dan ayat 3, dipidana dengan, Pidana Penjara
paling lama 2
Tahun atau denda 2 Tahun atau Denda paling banyak Rp. 500,000,000,00.
Pasal 351 KUHP ayat 1, Penganiayaan diancam dengan Pidana
Penjara paling lama 2 Tahun 8 Bulan atau Pidana Denda paling banyak Empat Ribu
Lima Ratus Rupiah. Dan Ayat 2 jika perbuatan mengakibatkan Luka-luka Berat, yang Bersalah
diancam dengan Pidana Penjara paling lama 5 Tahun.
“Akan kami Kawal dan Dampingi atas Perkara ini agar menjadi
Edukasi terhadap Masyarakat Indonesia, agar tidak Terjadi kembali dan tidak Semena-mena
apa yang diperbuat oleh Oknum Guru SDN 1 Buara Kecamatan Karang Anyar.
Kabupaten Purbalingga”. Tutupnya