Kabar Ngetren/Jakarta – Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Jhoni Allen Marbun (JAM) terkait pemecatannya dari Partai Demokrat. Dalam putusannya, MA menyatakan penolakan terhadap permohonan PK Jhoni Allen Marbun.
Selain menolak PK, MA juga menjatuhkan hukuman kepada Jhoni Allen Marbun untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan, yang jumlahnya mencapai Rp2,5 juta dalam pemeriksaan PK.
Putusan MA juga telah disampaikan kepada Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya, dan Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat Hinca Pandjaitan.
Sebelumnya, Partai Demokrat telah memutuskan untuk memecat Jhoni Allen Marbun dan sejumlah kader lainnya sebagai anggota Partai Demokrat.
Pemecatan ini berhubungan dengan inisiatif sejumlah kader Demokrat, termasuk Jhoni Allen, yang mendeklarasikan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko sebagai Ketua Umum Demokrat hasil dari Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatera Utara.
Proses pemecatan tersebut telah berlangsung cukup lama. Jhoni dipecat pada 1 Maret 2021, dan posisinya di DPR digantikan oleh Ongku P Hasibuan yang dilantik pada 1 November 2022.
Pemberhentian Jhoni sebagai anggota DPR melalui proses yang berlangsung selama lebih dari 1,5 tahun. Pemecatan Jhoni juga diperkuat dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 93/P Tahun 2022 yang diteken oleh Presiden Joko Widodo pada 7 September 2022, yang mengesahkan pemberhentiannya sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Majelis Permusyawaratan Rakyat Masa Jabatan Tahun 2019-2024.
Dengan putusan MA ini, Partai Demokrat dan para kader dapat merasa lega. Putusan MA menunjukkan bahwa Jhoni Allen Marbun tidak memiliki lagi jalur hukum untuk mengajukan keberatan terhadap pemecatannya dari Partai Demokrat. (my)
Kabar Ngetren