Scroll untuk baca artikel
NewsTrending

Peluncuran Buku Panduan SPM: Langkah Kementerian Dalam Negeri Tingkatkan Implementasi Standar Pelayanan Minimal di Daerah

47
×

Peluncuran Buku Panduan SPM: Langkah Kementerian Dalam Negeri Tingkatkan Implementasi Standar Pelayanan Minimal di Daerah

Sebarkan artikel ini

Kabar Ngetren/Jakarta – Dalam rangka meningkatkan pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di tingkat daerah, Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri meluncurkan buku panduan. Tujuan peluncuran ini adalah untuk memudahkan implementasi SPM di berbagai sektor, termasuk Pendidikan, Kesehatan, dan Pekerjaan Umum. Senin, (6/5). 

Peluncuran tersebut dihadiri oleh Plh Sekretaris Ditjen Bina Pembangunan Daerah, M. Zamzani B. Tjenreng, yang menyampaikan bahwa beberapa daerah masih belum optimal dalam menerapkan SPM, terutama dalam sektor-sektor vital. Buku panduan ini mencakup berbagai tahapan, mulai dari pengumpulan data hingga monitoring dan evaluasi penerapan SPM.

Baca Juga  Giat Pos Kotis Satgas Pamtas RI-MLY Yonarmed 16 TK Di Desa Entikong

Selain itu, capaian Indeks Pencapaian SPM (IP SPM) seluruh Indonesia juga disampaikan. Pada tahun 2023, capaian indeks SPM menunjukkan peningkatan yang signifikan di berbagai bidang, melampaui target yang ditetapkan.

Meskipun demikian, tantangan masih ada untuk mencapai target 100% pada tahun 2024. Oleh karena itu, diperlukan upaya bersama semua pihak untuk memastikan capaian target tersebut.

Langkah peluncuran buku panduan ini diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi kemajuan bangsa dan negara dalam meningkatkan indeks pembangunan manusia, menurunkan tingkat kemiskinan, serta meningkatkan derajat kesehatan masyarakat secara keseluruhan. Peluncuran buku panduan ini diharapkan dapat menjadi panduan yang berguna dalam pelaksanaan penerapan SPM di daerah.

Baca Juga  Aditya Wiradiputra Caleg DPRD Kota Depok Ajak Senam Pagi Bersama Warga

Sumber: Ditjen Kemendagri, editor: eFHa. 

Kabar Ngetren

Follow Official WhatsApp Channel KN Official untuk mendapatkan artikel-artikel terkini, Klik Di sini.

Yuk! baca artikel menarik lainnya di Google News.