BeritaHeadlineNewsTrending

Peluncuran Cetak Biru Transformasi Penuntutan, Menkumham: Langkah Akselerasi Kejaksaan Agung Menuju Era Hukum Baru

66
×

Peluncuran Cetak Biru Transformasi Penuntutan, Menkumham: Langkah Akselerasi Kejaksaan Agung Menuju Era Hukum Baru

Sebarkan artikel ini

Kabar Ngetren/Jakarta – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Republik Indonesia, Yasonna Laoly, menekankan pentingnya peluncuran cetak biru Transformasi Penuntutan sebagai bukti akselerasi Kejaksaan Agung dalam menghadapi perubahan hukum yang dinamis. Pernyataan ini disampaikan dalam keynote speech pada acara Launching Blue Print “Transformasi Penuntutan Menuju Indonesia Emas 2045” dan Dialog Publik Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang digelar di The Westin Jakarta. (1/8).

Yasonna Laoly menilai, peluncuran cetak biru ini adalah langkah penting dalam mengimplementasikan KUHP baru yang diundangkan pada 2 Januari 2023 setelah lebih dari 70 tahun proses pembentukannya.

“Transformasi ini menunjukkan kesiapan Kejaksaan Agung dalam menghadapi era baru hukum pidana dan mengakomodasi perkembangan hukum yang lebih sesuai dengan nilai-nilai Hak Asasi Manusia dan kebutuhan masyarakat saat ini,” ungkap Menkumham RI.

KUHP baru ini merupakan hasil rekodifikasi, harmonisasi, dan modernisasi hukum pidana. Berbeda dengan KUHP lama yang berorientasi pada pembalasan, KUHP baru mengutamakan pendekatan yang lebih manusiawi dan utilitarian, mengurangi ketergantungan pada pidana penjara dan memperkenalkan alternatif pidana untuk mengatasi overcrowding di lembaga pemasyarakatan. Selain itu, KUHP baru juga menekankan pentingnya kearifan lokal dan perbedaan jenis pidana sesuai dengan karakteristik pelaku, baik dewasa, anak-anak, maupun korporasi.

Menkumham RI menegaskan bahwa transformasi ini juga menuntut aparat penegak hukum untuk beradaptasi dengan paradigma baru yang lebih berfokus pada pemulihan keseimbangan daripada sekadar pembalasan. Dalam konteks ini, Kejaksaan Agung memiliki peran penting dalam menentukan apakah suatu perkara dapat dilimpahkan ke pengadilan, yang menjadi kunci dalam menyeimbangkan antara aturan yang berlaku dan tujuan kemanfaatan dalam proses peradilan pidana.

Mengakhiri keynote speech-nya, Yasonna Laoly berharap cetak biru Transformasi Penuntutan dapat menjadi panduan yang sesuai dengan ketentuan dan semangat KUHP baru. Ia juga mengapresiasi kerjasama yang baik antara Kejaksaan Agung dan Kemenkumham RI serta berharap kegiatan hari ini dapat memberikan manfaat bagi seluruh stakeholders dalam sistem peradilan pidana Indonesia.

“Semoga Blue Print ini dapat mengintegrasikan dan mengharmonisasikan pelaksanaan KUHP dengan penegak hukum lainnya. Terima kasih kepada Jaksa Agung Republik Indonesia atas dialog publik ini, yang merupakan cerminan dari kerjasama yang baik dengan Kemenkumham RI,” pungkas Menkumham RI.

Follow Official WhatsApp Channel KN Official untuk mendapatkan artikel-artikel terkini, Klik Di sini.

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari Kabarngetren.com di Google News.