Kabarngetren/Jakarta – Mantan Wakil Ketua KPK Periode 2015-2019, Saut Situmorang, rampung menjalani Pemeriksaan Terkait Kasus Dugaan Pemerasan oleh Pimpinan KPK Terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo.
Ditemui Awak Media, Saut meyakini jika Ketua KPK, Firli Bahuri, ditetapkan sebagai Tersangka. Ya kalau gue kemari gak ditersangkain, ya sia-sia gue kemari kesini. Mending gue di rumah aja. Ucapnya di Polda Metro Jaya. Selasa. 17/10/2023.
Saut menambahkan, Terlapor dalam hal ini Pimpinan KPK semestinya menjadi Tersangka. Apalagi dalam Kasus ini jelas ada Peraturan yang dilanggar yakni Pasal 36 Jo Pasal 65 UU Nomor 19 Tahun 2019 Tentang KPK.
Dalam Pasal tersebut dsebutkan jika Pimpinan KPK dilarang bertemu dengan Orang yang Berperkara. Diketahui Ketua KPK, Firli Bahuri sempat bertemu eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo, di Lapangan Bulutangkis.
Laporan yang dibuat oleh SYL ini, menjadi Babak Baru yang dilihat oleh Masyarakat. Yang mana hal ini melibatkan Pimpinan KPK yang Dugaan besarnya adalah Firli Bahuri. Mungkinkah Firli segera Tersangka dan dinonaktifkan sebagai Pimpinan KPK. Tentu ini yang ditunggu oleh Publik. Maulana Yusuf.