Kabar Ngetren/Depok – Kementerian Dalam Negeri bersama pakar perencanaan dan keuangan daerah telah melakukan identifikasi bersama untuk meningkatkan efektivitas anggaran dalam upaya percepatan penurunan stunting. Langkah ini diikuti dengan penyusunan konsep penandaan anggaran di daerah guna mengevaluasi dan memastikan keberhasilan program intervensi. Sabtu, (15/6).
Dalam acara koordinasi di Savero Hotel, Depok, Plh. Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah III, Wahyu Suharto, menegaskan komitmen Kementerian Dalam Negeri dalam memperkuat integrasi perencanaan dan penganggaran daerah, sejalan dengan implementasi Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021. Hal ini didukung dengan diterbitkannya Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 400.5.2/0335/Bangda yang mengatur pemetaan sub kegiatan untuk mendukung penurunan stunting.
Wahyu menekankan pentingnya alokasi anggaran yang memadai dari APBN dan APBD sebagai kunci strategis dalam mendukung efektivitas program tersebut. Salah satu strategi yang diusulkan adalah pendekatan penandaan anggaran untuk memastikan penggunaan dana sesuai dengan tujuan penurunan stunting.
Acara ini dihadiri oleh 48 peserta dari OPD di Pemerintah Provinsi DK Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Bengkulu, dan Lampung, serta Pemerintah Kabupaten/Kota seperti Jakarta Utara, Tangerang, Depok, dan lainnya. Peserta berasal dari berbagai OPD termasuk Dinas Kesehatan, Bappeda, dan Dinas PUPR, yang turut berkontribusi dalam pembahasan pedoman penandaan dan penganggaran daerah untuk mendukung penurunan stunting.