NewsTrending

Pemkot Surabaya Minta Masyarakat Laporkan Pelanggaran SE Selama Ramadan

27
×

Pemkot Surabaya Minta Masyarakat Laporkan Pelanggaran SE Selama Ramadan

Sebarkan artikel ini

Kabar Ngetren/Surabaya – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mengatur aktivitas selama Ramadan, dan meminta masyarakat untuk aktif melaporkan pelanggaran SE tersebut.

M. Fikser, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya, mengungkapkan bahwa akan dilakukan patroli rutin setiap usai tarawih, dengan masyarakat diminta melaporkan melalui Aplikasi WargaKu jika menemukan pelanggaran.

Baca Juga  Tim Kesehatan Tombak Sakti Bantu Penanganan Hewan Ternak di Keerom

“Fikser mengatakan, ‘Kepada warga masyarakat yang kemudian mungkin menemukan atau mengetahui adanya aktivitas-aktivitas yang melanggar SE, kemudian kami akan merespon pengaduan itu untuk kami tindaklanjuti di lapangan,’” ujarnya pada Senin, 11/3.

Patroli ini akan meliputi daerah-daerah rawan, terutama pada dini hari, berdasarkan laporan masyarakat dan data yang telah dipetakan.

“Sementara itu, laporan warga akan memudahkan monitoring kegiatan yang mengganggu ketertiban umum selama Ramadan,” tambahnya.

Baca Juga  Kapan Hari Guru Diperingati? 5 Oktober atau 25 November? Simak Penjelasannya!

SE yang diterbitkan sebelumnya oleh Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, memuat berbagai imbauan termasuk mengenai pembagian takjil, menu buka puasa, serta aturan terkait sahur bersama atau sahur on the road yang wajib izin ke aparat setempat.

Selain itu, tempat hiburan di Surabaya juga diinstruksikan untuk tutup selama Ramadan, dengan pengecualian bioskop yang boleh buka namun harus tutup selama buka puasa hingga tarawih. eFHa. 

Kabar Ngetren