BeritaHeadlineNewsTrending

Penegasan Kedudukan Hukum TAP MPR 2001 oleh Ketua MPR RI Bamsoet

30
×

Penegasan Kedudukan Hukum TAP MPR 2001 oleh Ketua MPR RI Bamsoet

Sebarkan artikel ini

Kabar Ngetren/Jakarta – Dalam sebuah langkah penting terkait pertanggungjawaban hukum mantan Presiden Republik Indonesia KH. Abdurrahman Wahid, Ketua MPR RI ke-16, Bambang Soesatyo, menegaskan bahwa TAP MPR Nomor II/MPR/2001 yang mengatur hal tersebut sudah tidak berlaku lagi. Penegasan ini disampaikan dalam Sidang Paripurna MPR RI pada Rabu, 25 September 2024, yang menandai akhir masa jabatan 2019-2024.

Bamsoet menjelaskan bahwa pimpinan MPR telah menerima usulan dari Fraksi Kebangkitan Bangsa MPR untuk mengkaji kembali pasal 1 dari TAP MPR tersebut. Melalui tindakan administratif, MPR menyatakan bahwa TAP MPR Nomor II/MPR/2001 tidak berlaku lagi sebagai bagian dari pemulihan nama baik KH. Abdurrahman Wahid.

Dalam acara Silaturahmi Kebangsaan yang diadakan di Gedung Parlemen Jakarta, Minggu, (29/9). Bamsoet mengatakan, Dengan tindakan ini, seluruh implikasi hukum yang terkait dengan TAP MPR tersebut menjadi gugur dengan sendirinya. Acara tersebut dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, termasuk Wakil Ketua MPR, Ahmad Basarah, dan beberapa anggota fraksi MPR lainnya, serta keluarga besar KH. Abdurrahman Wahid.

Menyusuri ketentuan hukum yang ada, Bamsoet merujuk pada pasal 6 TAP MPR Nomor I/MPR/2003 yang menyatakan bahwa TAP MPR Nomor II/MPR/2001 tidak memerlukan tindakan hukum lebih lanjut. Dalam konteks ini, Bamsoet juga mengirimkan tembusan surat tersebut kepada Presiden Joko Widodo dan Presiden terpilih Prabowo Subianto melalui Kementerian Hukum dan HAM.

Baca Juga  Presiden Joko Widodo Resmikan Bendungan Sepaku Semoi di Kalimantan Timur

Lebih lanjut, Bamsoet menyoroti jasa-jasa KH. Abdurrahman Wahid, yang dikenal sebagai Bapak Pluralisme. Bamsoet mencatat bahwa Gus Dur, sapaan akrab Abdurrahman Wahid, memiliki komitmen kuat terhadap supremasi demokrasi yang berbasis pada kemanusiaan dan keadilan sosial.

“Begitu besar jasa-jasa Gus Dur dalam memperjuangkan nilai-nilai toleransi, demokrasi, dan keadilan sosial,” tambah Bamsoet.

Dalam konteks ini, Bamsoet mengusulkan agar pemerintah mendatang mempertimbangkan pemberian gelar pahlawan nasional kepada Gus Dur sebagai pengakuan atas jasa-jasa dan pengabdian beliau kepada bangsa dan negara.

Baca Juga  Suasana Hangat di Makodim 0620/Kab Cirebon: Keakraban Forkopimda dan Dandim

Dengan pernyataan ini, MPR RI tidak hanya mengembalikan martabat KH. Abdurrahman Wahid, tetapi juga menegaskan pentingnya menghormati kontribusi para pemimpin masa lalu dalam membangun Indonesia yang lebih demokratis dan berkeadilan.

Follow Official WhatsApp Channel KN Official untuk mendapatkan artikel-artikel terkini, Klik Di sini.

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari Kabarngetren.com di Google News.