BeritaHeadlineNewsTrending

Penyuluhan Hukum Jaksa Sahabat Masyarakat: Program Jaga Desa di Halmahera Timur

46
×

Penyuluhan Hukum Jaksa Sahabat Masyarakat: Program Jaga Desa di Halmahera Timur

Sebarkan artikel ini

Kabar Ngetren/Halmahera Timur – Tim Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Halmahera Timur melaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum Jaksa Sahabat Masyarakat mengenai Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa). Rabu, (10/7), Aula Jaksa Agung Singgih, Kantor Kejaksaan Negeri Halmahera Timur, Jalan R. Soeprapto No. 3, Desa Soagimalaha, Kota Maba, Halmahera Timur.

Program Jaga Desa dilaksanakan sebagai bentuk kepedulian dan partisipasi aktif Kejaksaan RI dalam mendampingi para kepala desa dan perangkat desa agar memahami penggunaan keuangan desa yang benar dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sehingga tidak terjerumus dalam masalah tindak pidana korupsi.

Kepala Bidang Penerangan dan Penyuluhan Hukum pada Puspenkum, Dr. Ismaya Hera Wardanie, S.H., M.Hum., selaku narasumber dalam kegiatan ini, menyampaikan bahwa Program Jaga Desa merupakan upaya kejaksaan menegakkan hukum secara humanis dan menjadi Aksi Nasional yang membantu pemerintah pusat dan daerah dalam membangun karakter bangsa yang taat hukum dan memiliki budaya sadar hukum.

Baca Juga  Majelis Dzikir At-Tsawab Adakan Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1445 H

“Program Jaga Desa memberikan pendampingan, pengawalan, dan pengoptimalan pengelolaan dana desa serta meminimalisasi permasalahan yang dihadapi oleh perangkat desa. Para kepala desa dan perangkat desa diharapkan dapat lebih memahami peran, tugas, dan fungsi masing-masing sebagaimana diatur dalam undang-undang, khususnya berkaitan dengan pengelolaan dana desa. Mengingat sampai saat ini masih ditemukan adanya penyimpangan dana desa yang dilakukan oleh oknum-oknum kepala desa ataupun perangkat desa, baik karena kesengajaan maupun kelalaian,” ujar Dr. Ismaya Hera Wardanie.

Kasubid Hubungan Antar Lembaga Non-Pemerintah pada Puspenkum, Lukman Harun Biya, S.H., M.H., yang turut menjadi narasumber, menyampaikan bahwa pencegahan penyalahgunaan Dana Desa dapat dilakukan sejak pembuatan perencanaan pembangunan desa dan harus mengacu kepada Peraturan Menteri Desa (Permendes) tiap tahun, yang kemudian dituangkan dalam RPJMDes dan RKPDes serta melibatkan masyarakat agar berjalan dengan baik dan terencana.

“Kami mengimbau agar kepala desa beserta perangkatnya menghindari faktor-faktor penyebab utama terjadinya penyimpangan Dana Desa dan modus operandi yang sering dilakukan. Selain itu, dalam menggunakan dana desa, kepala desa juga perlu memedomani Permendes, perencanaan, atau bertindak atas instruksi-instruksi lainnya agar tidak terjebak dalam perbuatan melawan hukum,” tambah Lukman Harun Biya.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Halmahera Timur, I Ketut Terima Darsana, S.H., turut mengimbau kepala desa beserta perangkatnya yang hadir untuk tidak ragu berkonsultasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Halmahera Timur agar dapat mewujudkan pembangunan desa melalui penggunaan anggaran yang efektif, efisien, dan bermanfaat untuk masyarakat desa.

“Pengelolaan anggaran yang tepat sasaran dan tepat guna oleh perangkat desa dapat mewujudkan pembangunan desa yang merata, mensejahterakan masyarakatnya, serta meminimalisir angka kemiskinan di desa,” tutup I Ketut Terima Darsana.

Pelaksanaan Penyuluhan Hukum Jaksa Sahabat Masyarakat berjalan lancar dan mendapat respon positif dari Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur. Para peserta yang hadir, yaitu para camat, seluruh kepala desa beserta perangkat desa, dan penggerak Badan Usaha Milik Desa se-Kabupaten Halmahera Timur, berpartisipasi aktif dalam menyampaikan apresiasi terhadap penyelenggaraan kegiatan serta turut menyampaikan beberapa permasalahan yang terjadi di daerahnya masing-masing.