Kabar Ngetren/Jakarta – Menjelang pelaksanaan salah satu ibadah wajib umat Muslim, yaitu ibadah Haji, banyak pertanyaan mengenai penetapan tanggal pelaksanaan ibadah ini.
Idul Adha juga dikenal sebagai Hari Raya Qurban oleh umat Muslim di seluruh dunia. Kementerian Agama dan Muhammadiyah memiliki perbedaan dalam penetapan tanggal Idul Adha 2023.
Berdasarkan informasi dari Kementerian Agama, Lebaran Haji akan dilaksanakan oleh umat Islam dari seluruh dunia di tanah suci Mekkah.
Pelaksanaan Lebaran Haji jatuh pada tanggal 10 Dzulhijjah, yang bersamaan dengan Hari Raya Idul Adha di Indonesia.
Namun, sehari sebelum Lebaran Haji, jemaah haji akan melaksanakan wukuf atau berdiam diri di Padang Arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah.
Mereka berkumpul di Padang Arafah untuk berdoa dan berzikir hingga matahari terbenam. Bagi umat Islam yang tidak melaksanakan ibadah haji, disunnahkan untuk berpuasa Arafah.
Berdasarkan SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023, Idul Adha 2023 atau Lebaran Haji 2023 di Indonesia jatuh pada hari Kamis, 29 Juni 2023.
Namun, penetapan resmi Idul Adha 2023 masih menunggu hasil sidang isbat yang akan diselenggarakan oleh Kementerian Agama (Kemenag).
Sidang isbat ini akan menentukan tanggal 1 Dzulhijjah atau Lebaran Haji 2023 (10 Dzulhijjah) dan akan dilakukan pada akhir bulan Zulkaidah.
Sementara itu, Muhammadiyah menggunakan metode hisab untuk menentukan tanggal-tanggal penting dalam kalender Islam.
Menurut Maklumat Muhammadiyah tentang Penetapan Hasil Hisab Ramadan, Syawal, dan Zulhijah 1444 Hijriah, Lebaran Haji 2023 atau Idul Adha 2023 jatuh pada hari Rabu, 28 Juni 2023.
Penetapan ini didasarkan pada hasil hisab hakiki wujudul hilal yang dipedomani oleh Majelis Tarjiah dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
Dengan adanya perbedaan dalam penetapan tanggal antara Kementerian Agama dan Muhammadiyah, umat Muslim di Indonesia dapat mengikuti penetapan yang sesuai dengan panduan yang mereka anut.
Ini memberikan pilihan bagi umat Muslim untuk mengikuti penetapan yang mereka yakini sebagai otoritas dalam menentukan tanggal penting dalam kalender Islam. (Maulana Yusuf)