Scroll untuk baca artikel
News

PN Jaksel Keluarkan Surket Tidak Pernah Dipidana Untuk Yusril Hingga Erick Thohir

35
×

PN Jaksel Keluarkan Surket Tidak Pernah Dipidana Untuk Yusril Hingga Erick Thohir

Sebarkan artikel ini

PN Jaksel Keluarkan Surket Tidak Pernah Dipidana Untuk Yusril Hingga Erick Thohir


Kabarngetren/Jakarta
– Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengeluarkan Surat Keterangan (Suket) Tidak Pernah Sebagai Terpidana untuk beberapa Orang. Mereka adalah Ganjar Pranowo, Anies Baswedan, Muhaimin Iskandar. Ikut juga Erick Tohir hingga Yusril Ihza Mahendra.

“Iya, Mas. Kami sudah membuat Surat dimaksud”. Ucap Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto, kepada Awak Media. Rabu. 18/10/2023.

Surat itu dikeluarkan Berdasarkan Pemeriksaan Induk Pidana di PN Jaksel, yang menerangkan bahwa yang Bersangkutan tidiak Sedang/Tidak Pernah Sebagai Terpidana Berdasarkan Putusan Pengadilan Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap.

Baca Juga  Panglima Koopsud I Memimpin Serah Terima Jabatan di Lingkungan Koops Udara I

Dipastikan bahwa, Baik Kandidat Capres ataupun Cawapres harus segera melengkapi Persyaratan yang dibutuhkan oleh KPU terkait Registrasi Pendaftaran Pilpres 2024. Salah satu Surat tersebut ialah Tidak Pernah Dipidana.

Namun, Publik heran dengan Nama yang Beredar ialah ada Nama Erick Thohir dan Yusril Ihza Mahendra. Yang mana, keduanya merupakan 2 Nama yang ada dalam Koalisi Indonesia Maju milik Prabowo.

Dengan adanya 2 Nama tersebut, apakah keduanya juga menjadi Kandidat Prabowo atau hanya sekedar meminta Surat Keterangan saja. Hingga saat ini, memang Prabowo belum Mendeklarasikan Bakal Calon Wakil Presiden (Bacawapres) untuk mendampinginya di Pilpres 2024 yang kurang lebih akan Berlansung sekitar 3 – 4 Bulan kedepan. Maulana Yusuf.

Kabar Ngetren