Kabar Ngetren/Semarang – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap upaya penyelundupan narkotika jenis methamphetamin (sabu-sabu) seberat 12 kilogram. Dalam operasi ini, seorang tersangka residivis kasus narkoba turut diamankan beserta barang bukti yang diupayakan untuk diselundupkan.
Wakapolda Jateng Brigjen Pol Agus Suryonugroho mengungkapkan hal ini saat memimpin konferensi pers di Mapolda Jateng pada Senin, (30/9). Dalam kegiatan tersebut, Wakapolda didampingi oleh Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Artanto, Dirresnarkoba Polda Jateng Kombes Pol Anwar Nasir, Kakanwil Bea Cukai Jateng DIY Ahmad Rofiq, serta Kepala Bea Cukai Tanjung Emas Tri Utomo.
Brigjen Pol Agus menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima pihaknya dari Bea Cukai Pelabuhan Tanjung Emas. Informasi tersebut mengindikasikan adanya barang mencurigakan yang disamarkan sebagai kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) melalui Pelabuhan Semarang pada 4 September 2024.
“Barang tersebut sebenarnya ditujukan ke Jakarta, namun masuk melalui Pelabuhan Tanjung Emas Semarang,” ujar Wakapolda.
Barang mencurigakan ini berupa paket yang berisi pakaian bekas, makanan kering, peralatan dapur, dan dua kotak kardus coklat yang berisikan 24 kaleng susu bubuk. Setelah diperiksa lebih lanjut, ditemukan bahwa di dalam kaleng-kaleng tersebut tersimpan paket sabu dengan berat masing-masing 500 gram, yang totalnya mencapai 12 kilogram.
Polda Jateng kemudian melakukan operasi ‘control delivery’ untuk melacak pihak penerima barang tersebut. Dari operasi ini, seorang perempuan berinisial VS, yang berasal dari Pontianak dan berperan sebagai kurir, berhasil diamankan. VS diketahui merupakan residivis kasus narkoba yang baru saja bebas beberapa bulan sebelumnya.
“Tersangka VS ini diperintahkan oleh seseorang berinisial R dari Malaysia untuk menerima barang tersebut. Ia dijanjikan upah sebesar Rp 5 juta, namun hingga kini belum diterimanya,” tambah Brigjen Pol Agus.
Hingga saat ini, Polda Jateng masih terus memburu pemilik dan pengirim barang yang berasal dari Malaysia tersebut. Dengan pengungkapan ini, Wakapolda menyebut bahwa setidaknya 60 ribu jiwa berhasil diselamatkan dari potensi bahaya penyalahgunaan narkotika.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi bandar maupun pengedar narkoba di wilayah Jawa Tengah. Pendekatan hukum yang tegas akan diterapkan, termasuk hukuman berat bagi pelaku dan pengedar, serta penegakan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menyita aset-aset hasil kejahatan narkoba,” tegasnya.
Atas perbuatannya, VS dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya adalah pidana mati atau penjara maksimal 20 tahun.