Kabar Ngetren/Semarang – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah berhasil memusnahkan barang bukti narkotika berupa 31,75 kg sabu dan 2.425 butir ekstasi dari tiga kasus besar yang melibatkan empat tersangka. Pemusnahan tersebut dilakukan pada Rabu, (23/10), di Mako Ditresnarkoba, Jalan Tanah Putih, Semarang, dengan menggunakan metode baru yang lebih cepat dan efisien.
Dalam pemusnahan kali ini, pihak Ditresnarkoba Polda Jateng menggandeng beberapa instansi terkait seperti Bea Cukai, Kejaksaan Tinggi, Labfor Polda Jateng, dan LBH Geram. Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir, Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, menjelaskan bahwa metode yang digunakan adalah pencampuran narkotika dengan larutan asam sulfat dan air biasa, yang dinilai lebih efektif dibandingkan metode sebelumnya.
“Kami sebelumnya menggunakan alat incinerator dari BNNP untuk pemusnahan narkoba, tetapi prosesnya sangat lama. Untuk memusnahkan 52 kg sabu dan 35 ribu butir ekstasi, waktu yang dibutuhkan hampir 13 jam. Setelah berdiskusi dengan rekan di Polda Jabar, kami diperkenalkan metode dengan asam sulfat yang terbukti lebih cepat dan aman,” ujar Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir di hadapan media.
Proses pemusnahan menggunakan asam sulfat hanya memakan waktu sekitar 30 menit. Barang bukti sabu dan ekstasi dimasukkan ke dalam tiga tong plastik biru berisi campuran asam sulfat dan air biasa, kemudian diaduk hingga campuran berubah warna menjadi putih bening. Setelah itu, campuran diperiksa oleh Laboratorium Forensik untuk memastikan bahwa zat tersebut tidak lagi mengandung narkotika sebelum dilakukan pembuangan.
“Metode ini sangat efektif dan aman. Hasilnya diperiksa oleh Labfor dan dinyatakan bebas dari zat narkotika sebelum dilakukan disposal,” tambah Kombes Pol Anwar.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari tiga kasus besar. Kasus pertama melibatkan tersangka MNA dan IS, yang ditangkap di Terminal Penumpang Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang Utara, dengan barang bukti sabu seberat 18,7 kg dan 2.425 butir ekstasi. Kedua tersangka ini diduga bagian dari jaringan internasional Freddy Pratama, dengan barang bukti yang dikemas dalam kemasan teh khas China berwarna emas dan hijau.
Kasus kedua melibatkan tersangka VS yang ditangkap di Banyumanik, Semarang, dengan barang bukti sabu seberat 12 kg. Barang bukti ini berasal dari Malaysia, namun kemasannya berbeda dari kasus sebelumnya.
Kasus terakhir melibatkan tersangka WT yang ditangkap di Boyolali dengan barang bukti sabu seberat 1 kg. Hingga kini, penyelidikan terkait asal-usul barang bukti tersebut masih terus dilakukan.
“Kami terus menyelidiki pelaku yang terlibat dalam penyelundupan ini, terutama jaringan internasional yang diduga berasal dari Malaysia. Identitas beberapa pelaku masih belum teridentifikasi,” tegas Kombes Pol Anwar.
Dengan keberhasilan pemusnahan barang bukti narkotika ini, Polda Jateng menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Jawa Tengah. Upaya keras ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dari ancaman narkoba yang terus merongrong generasi muda dan mengancam masa depan bangsa.