Kabar Ngetren/Surabaya – Pada Jum’at (1/11) , Kepolisian Republik Indonesia, khususnya Polda Jawa Timur, memberlakukan aturan baru terkait pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM-KB). Kebijakan ini mengharuskan setiap pemohon SIM untuk terdaftar dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau memiliki BPJS Kesehatan. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan partisipasi masyarakat dalam program jaminan kesehatan.
Dasar hukum dari kebijakan ini adalah Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 yang merupakan perubahan dari Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 mengenai penerbitan dan penandaan SIM. Regulasi ini juga merujuk pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 yang berfokus pada optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Sosial Kesehatan Nasional.
Menurut keterangan AKP Sigit Eka Sahudi, SH, selaku Kanit Regident Satpas SIM Colombo Surabaya, kebijakan ini akan berdampak pada semua pemohon SIM, baik untuk yang mengajukan SIM baru maupun yang melakukan perpanjangan.
“BPJS Kesehatan menjadi salah satu syarat untuk mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) di sejumlah daerah,” jelasnya dalam jumpa pers pada Kamis, (31/10).
Lebih lanjut, Sigit menegaskan bahwa pemohon SIM harus memiliki BPJS Kesehatan yang aktif dan tidak memiliki tunggakan. Hal ini bertujuan tidak hanya untuk meningkatkan jumlah pengguna JKN, tetapi juga untuk memberikan jaminan kesehatan bagi para pengemudi yang memiliki SIM.
Bagi mereka yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, Sigit menjelaskan bahwa mereka dapat mendaftar dengan mudah melalui chat PANDAWA di nomor WhatsApp 08118165165 atau menggunakan Aplikasi Mobile JKN.
“Di area Satpas SIM Colombo, kami juga telah menyiapkan petugas BPJS khusus untuk membantu pemohon SIM yang belum memiliki BPJS, sehingga mereka dapat segera memenuhi persyaratan pengurusan SIM,” tambahnya.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif, tidak hanya dalam peningkatan jumlah pengguna JKN tetapi juga untuk memastikan bahwa setiap pengemudi memiliki akses ke layanan kesehatan yang memadai. Hal ini sangat penting mengingat peran pengemudi dalam keselamatan dan kesehatan di jalan raya.
Sebagai bagian dari pelaksanaan kebijakan ini, pihak kepolisian juga menghimbau kepada masyarakat agar lebih proaktif dalam mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan. Dengan demikian, semua pengemudi akan terlindungi dan memiliki akses terhadap layanan kesehatan, terutama di saat-saat darurat.
Dengan penerapan aturan ini, Polda Jawa Timur menunjukkan komitmennya dalam mendukung program kesehatan nasional sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya memiliki jaminan kesehatan. Masyarakat diharapkan dapat memahami dan menerima kebijakan ini demi kebaikan bersama.