Kabarngetren/Banjarnegara – Polres Banjarnegara berhasil menangkap 11 Pelaku Pencurian dengan Modus Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dan Pencurian dengan Kekerasan (Curas) selama Operasi Sikat Jaran Candi 2023. Mapolres Banjarnegara. Kamis. 21/9/2023.
Kapolres Banjarnegara, AKBP. Era Johny Kurniawan, SIK, MH mengatakan, Operasi Sikat Jaran Candi 2023 digelar selama 20 Hari, yakni pada Tanggal 18 Agustus 2023 hingga 6 September 2023.
“Selama operasi ini, Polres Banjarnegara berhasil mengungkap Kasus Curat dan Curas yang berada di Wilayah Kabupaten Banjarnegara dengan menangkap 11 Tersangka”. Ucapnya
Para Tersangka yakni YP alias Comprong (27), YO (33) warga Purwasaba Mandiraja, PO (46) warga Pagedongan, T alias Bugel (38) warga Karangtengah Batur Kabupaten Banjarnegara, WP (32) warga Sempor Kebumen, SA (26) warga Jaraksari Wonosobo, Giap warga Mojotengah Reban Kabupaten Batang sementara 4 Tersangka lain sudah berada di Rutan Banjarnegara.
“Barang bukti yang diamankan ada 9 unit Sepeda Motor, 1 unit Mobil serta sarana yang digunakan para Tersangka”. Tambahnya.
Adapun modusnya, kata Kapolres, para Tersangka ini merusak Kunci Motor dengan kunci T dan Linggis.
Atas kejahatan yang dilakukan, para Tersangka dijerat dijerat dengan Pasal 363 KUHP juncto Pasal 362.
“Dengan ancaman Hukuman paling lama 7 (tujuh) Tahun Penjara”. Imbuhnya.
Menurut dia, sasaran Operasi Sikat Jaran Candi ini yakni mengungkap Pelaku Kejahatan, Jaringan, Sindikat Residivis dan Penadah hasil Tindak Pidana dengan Modus Pencurian dengan Pemberatan atau Curat dan Pencurian dengan Kekerasan atau Curas.
“Tujuan adanya Operasi Sikat Candi 2023 yakni Menciptakan situasi Kamtibmas yang Kondusif di Wilayah Hukum Polres Banjarnegara”. Tuturnya.
Kapolres mengimbau, kepada seluruh masyarakat apabila memarkirkan Kendaraan ditempat yang Amman dan kalau perlu gunakan Kunci Tambahan.
“Selalu hati-hati dan waspada terhadap Kasus Pencurian dengan menjadi Polisi bagi diri sendiri”. Tutupnya. red.