Kabar Ngetren/Jakarta – Polres Metro Jakarta Barat menggerebek sebuah rumah mewah di kawasan Perumahan Cengkareng Indah, Kapuk, Jakarta Barat, yang diduga menjadi markas penyewaan buku rekening untuk aktivitas judi online. Penggerebekan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M. Syahduddi, didampingi Kasat Reskrim AKBP Andri Kurniawan.
Operasi ini berlangsung selama satu jam, mulai pukul 08.00 hingga 09.00 WIB, dengan hasil penangkapan delapan tersangka. Empat tersangka pertama diamankan pada Kamis, (7/11), sedangkan empat lainnya pada Jum’at, (8/11). Tersangka yang diamankan di lokasi antara lain RS (31), DAP (27), Y (44), ME (21), RF (28), RH (29), AR (22), dan RD (28).
Dalam penggerebekan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, seperti laptop, monitor, kartu ATM, ponsel, printer, dan bubble wrap, yang diduga digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut. Semua barang bukti dan tersangka telah diamankan di Polres Metro Jakarta Barat untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
“Kami dari Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat bersama Unit Reserse Kriminal Polsek Tambora melakukan serangkaian penyelidikan yang berujung pada penggerebekan ini,” ungkap Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M. Syahduddi.
Tersangka utama, RS, diketahui menjalankan bisnis penyewaan rekening sejak tahun 2022. Selama lebih dari dua setengah tahun, pelaku mengoperasikan jaringan ini dengan mengirimkan paket berisi ponsel dan aplikasi e-banking ke Kamboja, di mana rekening tersebut digunakan untuk menampung transaksi judi online oleh operator yang merupakan warga negara Indonesia.
Dalam jaringan ini, tersangka dibagi menjadi tiga klaster: peserta yang menyewakan rekening mereka, penjaring peserta yang merekrut orang untuk menyewakan rekening, dan tersangka utama yang mengatur pengiriman buku rekening ke luar negeri. Selama masa operasi, RS mengirimkan lebih dari 1.081 resi pengiriman, yang masing-masing berisi dua ponsel dan dua aplikasi e-banking. Total sekitar 4.324 rekening digunakan, dengan nilai perputaran uang mencapai Rp 21 miliar per hari.
Selain itu, hasil tes urine menunjukkan bahwa enam dari delapan tersangka positif menggunakan narkoba jenis sabu.
Kapolres Kombes Pol M. Syahduddi menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polres Metro Jakarta Barat dalam melaksanakan program Asta Cita Presiden Prabowo serta instruksi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk memberantas judi online hingga tuntas.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait perjudian online, yakni Pasal 80 Undang-Undang No. 3 Tahun 2011 tentang transfer dana dengan ancaman pidana 4 tahun penjara dan denda Rp 4 miliar. Selain itu, mereka juga dikenai Pasal 27 ayat 2 dan Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang No. 1 Tahun 2024, yang merupakan perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.
Syahduddi juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap praktik penyewaan rekening.
“Warga harus berhati-hati apabila ada pihak yang mencoba menawarkan penyewaan rekening, karena hal ini bisa melibatkan mereka dalam jaringan judi online,” tutupnya.