Kabar Ngetren/Ngawi – Keresahan yang melanda para petani di Kabupaten Ngawi akhirnya terjawab setelah Polres Ngawi Polda Jatim berhasil mengungkap kasus pencurian yang selama ini menghantui mereka. Dalam upaya yang cepat dan tepat, polisi berhasil menangkap tiga pria yang diduga kuat terlibat dalam serangkaian pencurian mesin diesel di lima kecamatan yang ada di wilayah hukum Polres Ngawi.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolres Ngawi, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, dalam konferensi pers yang digelar di Polres Ngawi pada Kamis, (8/8). “Kami telah mengamankan tiga pelaku pencurian diesel yang beraksi di beberapa wilayah di Kabupaten Ngawi,” ungkap AKBP Dwi Sumrahadi.
Ketiga tersangka yang ditangkap adalah S, SR, dan AWS, semuanya warga Kabupaten Ngawi. Mereka dituduh melakukan pencurian di beberapa lokasi, termasuk area persawahan di Desa Sukowiyono, Padas, Desa Kalang, Pitu, Desa Prandon, Ngawi, Desa Jenggrik, Kedunggalar, dan Desa Gelung, Paron. Aksi pencurian tersebut berlangsung dari Maret hingga Juli 2024.
Dalam penjelasannya, Kapolres Ngawi juga mengungkap bahwa ketiga tersangka ini merupakan bagian dari komplotan lima orang. Dua pelaku lainnya saat ini sedang ditahan di Polres Magetan. Salah satu dari mereka, AS, warga Desa Kandangan, Kecamatan Ngawi, diketahui sebagai otak di balik aksi pencurian ini. AS memiliki catatan sebagai residivis dalam kasus narkotika pada tahun 2019 di Lapas Ngawi dan berperan dalam mengoordinasi para pelaku serta menyediakan mobil untuk mengangkut barang curian.
Pelaku lainnya yang juga ditahan di Polres Magetan adalah R, warga Desa Banjarejo, Ngariboyo, Magetan, yang bertugas sebagai sopir dan menjual barang hasil pencurian. “Komplotan ini memiliki peran yang berbeda saat melancarkan aksinya,” jelas AKBP Dwi Sumrahadi.
Dalam aksinya, S bertugas membongkar pengaman mesin diesel, sementara SR mengawasi sekitar dan membantu mengangkat diesel ke dalam mobil. AWS juga turut berperan dalam membongkar pengaman mesin diesel. Modus operandi mereka adalah dengan mengamati area persawahan pada dini hari ketika penerangan minim. Mereka menggunakan kunci pas ukuran 17, 18, dan 19 untuk melepas baut mesin diesel traktor yang ditinggalkan di sawah oleh pemiliknya. Setelah baut terlepas, mesin diesel tersebut diangkat dan dimasukkan ke dalam mobil Daihatsu Grand Max untuk dibawa kabur.
Diesel hasil curian kemudian dijual secara online dengan harga sekitar Rp5 juta per unit. “Menurut keterangan tersangka, hasil penjualan diesel curian tersebut dibagi rata untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari para pelaku,” tambah Kapolres Ngawi.
Para pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di hadapan hukum. Mereka dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sesuai dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke-4e KUHP, yang membawa ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun. AKBP Dwi Sumrahadi juga mengingatkan para petani untuk lebih berhati-hati dan waspada terhadap aksi pencurian yang terjadi di wilayah tersebut.
Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat, khususnya para petani di Ngawi, untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dan bekerja sama dengan pihak berwajib dalam menjaga keamanan lingkungan sekitar. Polres Ngawi pun berkomitmen untuk terus memberantas kejahatan dan melindungi warga dari segala bentuk kriminalitas.