Kabar Ngetren/Pasuruan – Anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan Polda Jatim berhasil mengamankan dua pelaku pengedar narkoba diduga jenis sabu-sabu di Pasuruan. Kedua pelaku tersebut adalah MZ, warga Desa Kepulungan, Gempol, dan NS, warga Desa Wonosunyo, Gempol, Pasuruan. Senin, (5/8).
Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si melalui Kasat Resnarkoba Iptu Agus menjelaskan bahwa kedua pelaku ditangkap di lokasi yang berbeda pada hari Kamis, (1/8). MZ ditangkap di Kelurahan Prigen, Prigen sekitar pukul 15.30 WIB. Sedangkan NS ditangkap di sebuah rumah di Desa Wonosunyo, Gempol pada pukul 21.00 WIB.
MZ mengakui dalam pemeriksaan bahwa ia mendapatkan diduga sabu-sabu dari pelaku lain yang masih DPO, yaitu Kepet. MZ menjelaskan bahwa sabu-sabu tersebut dijual kepada dua orang lainnya, Koping dan BL, yang juga masih DPO.
Dari penangkapan MZ, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sepuluh kantong plastik berisi diduga sabu-sabu dengan berat total 2,66 gram, satu buah scrop dari sedotan plastik, satu bendel plastik klip kosong, dan satu unit handphone merk Samsung warna biru.
Sementara itu, NS mengaku bahwa ia mendapatkan diduga sabu-sabu dari pelaku lainnya yang bernama DE, yang juga masuk daftar pencarian orang (DPO). NS diketahui merupakan suami dari TM, seorang wanita yang sebelumnya telah diamankan oleh Satresnarkoba Polres Pasuruan dalam kasus serupa. Barang bukti yang diamankan dari NS meliputi satu kantong plastik kecil berisi diduga sabu-sabu seberat 17,24 gram, satu timbangan elektrik warna silver, dan satu unit handphone warna biru merk Infinix.
Kedua pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih luas.