Scroll untuk baca artikel
Berita

Polres Pekalongan Berhasil Ringkus 2 Penipu Caleg

16
×

Polres Pekalongan Berhasil Ringkus 2 Penipu Caleg

Sebarkan artikel ini

Kabar Ngetren/Pekalongan – Caleg asal Pekalongan menjadi korban penggandaan uang yang dilakukan oleh 2 pelaku. Tersangka penipuan yang berhasil ditangkap Polres Pekalongan yakni S alias Muchlis, warga Desa Balung Kulon Kecamatan Balung Kabupaten Jember, Jawa Timur dan R alias Gus Abin, warga Kelurahan Sawojajar Kecamatan Wanasari Kabupaten Brebes, warga Kampung Gang Dayak Desa Pondok Kelor Kecamatan Sepatan Timur Kabupaten Tangerang.

Kapolres Pekalongan, AKBP. Wahyu Rohadi, S.I.K., M.H mengungkapkan, peristiwa penipuan tersebut terjadi pada Kamis 8 Februari 2024 lalu. Korban awalnya dikenalkan dengan pelaku oleh temannya. Setelah perkenalan terjadi, akhirnya ditentukan tempat dan waktu untuk melakukan ritual penggandaan uang dan juga untuk menambah perolehan suara caleg pada saat kontestasi Pemilu 2024.

Baca Juga  Danlanud Sultan Hasanuddin Tanggung Seluruh Biaya Pengobatan Korban Penembakan di Palu

“Untuk tempatnya yaitu di kamar rumah korban yang beralamat di Desa Salakbrojo Kecamatan Kedungwuni Kabupaten Pekalongan. Korban dalam kesempatan itu menyediakan dana sebesar Rp. 300 juta yang nantinya akan menjadi Rp. 3 miliar”. Urai Kapolres saat konferensi pers. 

Setelah kegiatan ritual selesai, lanjut Kapolres menambahkan, korban bersama temannya keluar untuk untuk membeli makan, akan tetapi Gus Abin (pelaku) tidak ikut.

“Setelah dirasa aman, pelaku berpamitan kepada suami korban dan sempat meminjam sepeda motor korban”. Ungkap AKBP. Wahyu Rohadi.

Baca Juga  Kunjungan Pj Bupati Paniai ke Pengungsi di Gereja Paroki Salib Suci Madi

Saat korban pulang ke rumah, dia merasa curiga karena mendapati pelaku sudah tidak ada, ia pun segera masuk ke kamar dan mengecek uangnya, namun ternyata uang senilai Rp. 300 juta sudah dibawa kabur oleh pelaku. Korban berusaha mencari keberadaan pelaku dan akhirnya menemukan sepeda motornya di jalan daerah Pekajangan yang sudah ditinggal oleh pelaku.

“Sementara untuk pelaku yang sudah melarikan diri, dan berhasil diamankan Polres Pekalongan di daerah Tangerang pada Minggu. 18/2/2024”. Sebut Kapolres.  

Dari hasil pemeriksaan uang sebesar Rp. 300 juta milik korban digunakan pelaku untuk membeli tanah senilai Rp. 150 juta, Rp. 100 juta untuk foya-foya dan sisanya Rp. 50 juta digunakan untuk membayar hutang pelaku.

Baca Juga  Kemendagri Dorong Percepatan Penyusunan dan Penetapan Raperda RTRW Padang

“Dari Rp. 50 juta itu, kami berhasil mengamankan uang sebesar Rp. 23 juta yang masih dipegang pelaku”. Imbuh AKBP. Wahyu Rohadi.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP jo Pasal 56 ayat 1 ke-1 KUHP atau pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 4 tahun. eFHa.

Kabar Ngetren