Kabarngetren/Purbalingga – Polres Purbalingga menggelar Rakor Lintas Sektoral Operasi Mantap Brata dan Candi 2023 – 2024 bersama sejumlah Stakeholder membahas Kerawanan dan Antisipasi yang mungkin terjadi pada Pemilu 2024 mendatang. Kegiatan Acara ini dihadiri Unsur TNI-Polri, Kejaksaan, Bawaslu dan Badan Kesbangpol dan Satpol PP Kabupaten Purbalingga.
Dalam sambutannya, Kepala Polres Purbalingga, AKBP. Hendra Irawan, mengatakan, Propaganda Firehouse atau Falsehood (Semburan Dusta) ada pada setiap Tahapan. Ia mengantisipasi berbagai Kerawanan seperti Aksi Protes, Ancaman, Gugatan, Pengerahan Massa besar-besaran, dan Gesekan antar Pendukung.
“Kemudian Berita Hoax dan Ujaran Kebencian, Baik melalui medsos maupun secara Verbal,” Ucap Kapolres Purbalingga dalam Rakor yang diselenggarakan di Aula Kraca Bungur Purbasari Pancuranmas, Kecamatan Padamara. Jum’at. 13/10/2023.
Lebih lanjut, Kapolres mengungkapkan, bahwa rapat ini digelar dalam rangka menyamakan persepsi seluruh pihak maupun stakeholder terkait, dalam pengamanan tahapan Pemilu 2024. Dimana tahapannya sudah mendekati kegiatan-kegiatan yang menjadi fokus pengamanan.
“Seluruh Stakeholder di Kabupaten Purbalingga harus menyamakan Persepsi. Tujuannya Menjaga dan Mengamankan seluruh Tahapan Pemilu 2024 sehingga dapat Berjalan dengan Lancar, Aman dan Terkendali serta Nyaman bagi Masyarakat”. Terangnya.
Dandim 0702 Purbalingga, Letkol. Inf. Dipo Sabungan Lumban Gaol, menuturkan, Pihak TNI yang ada di Kabupaten Purbalingga bertekad mensukseskan Pemilu dan Pilkada Serentak tahun 2024. Selain itu, TNI menjamin Netralitas dalam Pemilu 2024.
“Kami akan Mengikuti Aturan dan Pedoman yang telah dibuat, disepakati dan diturunkan kepada kami dalam menyikapi setiap Tahapan Pemilu. Kami sifatnya Membantu Keamanan dalam Pemilu 2024”. Tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Purbalingga, Herni Sulasti, menuturkan, bahwa dilaksanakannya berbagai Kegiatan Operasi Keamanan termasuk Operasi Mantap Brata Candi tahun 2023-2024 ini merupakan upaya Preventif Segenap Aparat Keamanan dalam Memberikan Pelayanan dan Jaminan Keamanan bagi seluruh Warga Masyarakat Kabupaten Purbalingga.
“Kami berpesan dalam rangka Pengamanan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024, harus Merapatkan Barisan dan terus Meningkatkan Sinergi Lintas Sektoral”. Ujar Herni.
Dilain Waktu, Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Purbalingga, Catur Sigit Prasetyo, menerangkan, Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 Kabupaten Purbalingga sesuai Klasifikasi Usia didominasi Kaum Milenial atau Pemilih Kelahiran Tahun 1981 – 1996 sebanyak 247.145 Orang atau 32 %.
“Biasanya Generasi Milenial itu lebih melek terhadap Teknologi sehingga mungkin Antisipasi kita terhadap Pemilu adalah Berita-berita Hoak dan sebagainya”. Ucapnya.
Ia menambahkan, Generasi tersebut dinilai lebih ‘baperan’ atau mudah tersinggung dalam urusan Pemilu ketimbang Generasi yang lain. Untuk diketahui, Pemilih Pre-Boomer atau Kelahiran sebelum Tahun 1945 di Purbalingga ada sebanyak 3 %, Baby-Boomer atau Kelahiran Tahun 1946 – 1964 sebanyak 17 %, Gen-Z atau Kelahiran Tahun 1997 – 2007 sebanyak 21 % dan Gen-X atau Kelahiran Tahun 1965 – 1980 sebanyak 28 %.
“Gen-Z ini biasanya Orangnya tidak baperan (tidak mudah tersinggung) jadi mungkin tidak mudah Terpolarisasi. Nah mungkin nanti bisa dipetakan (diwaspadai) Generasi Milenial, dan Gen-X yang mungkin baperan”. Tambahnya.
Senada dengan itu, Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Purbalingga, Teguh Irwanto, mengungkapkan Kabupaten Purbalingga memiliki Tingkat Kerawanan Sedang dalam hal Pemilu. Meski demikian, ada beberapa Isu Strategis di Purbalingga yang harus menjadi Perhatian bersama.
“Pertama adalah Netralitas Penyelenggara Pemilu, Potensi Polarisasi Masyarakat. Selanjutnya juga Mitigasi Dampak Penggunaan Media Sosial, karena segala sesuatunya banyak yang berawal dari Media Sosial karena Media Sosial adalah tempat yang sangat Terbuka dan kerap kali dijadikan Sarana menyebarkan Informasi yang belum jelas Kebenarannya”. Katanya.
Saat ini, Ia mengakui mulai marak Pemasangan Alat Peraga Sosialisasi (APS) dimana hal ini telah diberi Ruang oleh KPU. Akan tetapi jika Pemasangannya tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan maka Pihaknya bersama Satpol PP akan melakukan Penertiban dengan mendahulukan Peringatan. Pungkasnya. red.