Kabar Ngetren/Jakarta – Polsek Metro Tamansari berhasil mengungkap kasus pencurian besar yang terjadi di sebuah kantor perusahaan di Jalan Pinangsia 2, RT 05/12, Kelurahan Pinangsia, Tamansari, Jakarta Barat. Peristiwa ini mengakibatkan kerugian total sebesar Rp220.691.449, termasuk uang tunai dalam berbagai mata uang asing, emas, dan sebuah handphone Samsung J7.
Kapolsek Metro Tamansari, Kompol Adhi Wananda, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengamankan tiga orang pelaku yang terlibat dalam kasus ini. Mereka adalah MN, ST, dan TO. Namun, satu pelaku lainnya yang berinisial Ai masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Pelaku MN bin PD berprofesi sebagai pemulung. Dalam melancarkan aksinya, ia dibantu oleh tiga temannya,” ujar Kompol Adhi Wananda saat dikonfirmasi pada Jum’at, (9/8).
Menurut Kanit Reskrim Polsek Metro Tamansari, Kompol Suparmin, pencurian ini terjadi pada Minggu, (21/1), sekitar pukul 01.08 WIB. Para pelaku memilih waktu tersebut karena kantor dalam keadaan libur dan sepi, sehingga mereka dapat bergerak tanpa terdeteksi.
Modus operandi yang digunakan oleh para pelaku cukup terencana. Mereka berkumpul di warung kopi sebelum melancarkan aksinya, membagi tugas di antara mereka, seperti membuka jalan dan memantau sekitar lokasi. Para pelaku berhasil membobol kantor dengan mencongkel jendela yang terhubung ke rumah sebelahnya, kemudian merusak gypsum penutup jendela untuk masuk ke ruangan manajer keuangan di lantai tiga.
“Setelah berhasil masuk, pelaku mematikan rekaman CCTV dan menggunakan alat seperti linggis, palu, pahat, dan obeng untuk membuka brankas dan mengacak-acak isinya,” jelas Kompol Suparmin.
Kasus pencurian ini baru diketahui keesokan harinya dan segera dilaporkan ke Polsek Metro Tamansari. Menanggapi laporan tersebut, tim yang dipimpin oleh Kasubnit IV Reskrim Iptu Sudrajat Djumantara segera melakukan penyelidikan mendalam. Mereka berhasil mengidentifikasi pelaku utama, MN bin PD, yang kemudian ditangkap saat sedang menarik gerobak di Jl. Pancoran, Glodok, Tamansari pada 27 Juli 2024.
“Pelaku MN mengakui perbuatannya saat diinterogasi oleh petugas. Ia menjelaskan bahwa hasil kejahatan digunakan untuk membayar hutang dan memenuhi kebutuhan hidup mereka,” ungkap Kompol Suparmin.
Sementara itu, rekan pelaku lainnya, ST bin DL, berhasil diamankan di daerah Brebes, dan TO di Bojonegoro, Jawa Timur, pada Selasa, (6/8). Kini, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Keberhasilan Polsek Metro Tamansari dalam mengungkap kasus pencurian besar ini menunjukkan komitmen yang kuat dari pihak kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Jakarta Barat.