Kabar Ngetren/Sanggau – Dalam upaya mencegah terjadinya penyelundupan barang illegal, Satgas Pamtas Yonkav 12/BC terus memperketat pengawasan di daerah perbatasan. Terbukti, personel Satgas berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 6,3 kg diduga narkoba jenis sabu di wilayah perbatasan RI-Malaysia, Desa Saparan, Jagoi Babang, Bengkayang, Kalimantan Barat.
Dansatgas Pamtas Yonkav 12/BC, Letkol Kav Andy Setio Untoro, S.H., M.Han., mengungkapkan hal ini dalam keterangannya di Makotis Entikong, Sanggau, Kalimantan Barat, pada Selasa, (30/7). Menurutnya, personel Satgas dari Pos Sei Saparan berhasil menggagalkan upaya dua orang pelintas batas yang berusaha menyelundupkan enam paket narkotika golongan I diduga jenis sabu seberat 6,3 kilogram saat melaksanakan kegiatan ambush di jalur tikus (jalur tidak resmi) sekitar pos pada Jum’at, (26/7), sekitar pukul 02.30 WIB.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari pengembangan informasi yang diberikan oleh masyarakat yang tergabung dalam agen Rakyat Sadar Anti Narkoba (Radar) Embrio Anti Narkoba, serta Satgas Intelijen dan Satgas Teritorial Kodam XII/Tpr. Mereka memberikan informasi mengenai upaya penyelundupan diduga narkoba melalui Desa Saparan, Kecamatan Jagoi Babang.
“Mendapati informasi tersebut, anggota Pos Sei Saparan pimpinan Komandan Pos (Danpos) Letda Kav Hardiman langsung memimpin anggotanya untuk melaksanakan patroli dan ambush di jalur tikus sekitar pos,” ungkap Dansatgas.
Dari keterangan Danpos Saparan, saat melaksanakan ambush, anggota melihat pergerakanE, yang mengendarai SPM MT 150. Setelah dilakukan pemeriksaan, muncul temannya N, menggunakan kendaraan SPM MX King yang menerobos pemeriksaan. Meskipun diteriaki untuk berhenti, keduanya tetap melanjutkan perjalanan sejauh ±300 meter sebelum akhirnya berhenti dan putar balik.
“Melihat gerak-gerik mencurigakan, anggota pos segera melaksanakan pemeriksaan terhadap kedua orang tersebut, namun tidak menemukan barang mencurigakan,” lanjut Letkol Kav Andy.
Setelah keduanya melanjutkan perjalanan, anggota yang merasa curiga langsung melakukan pemeriksaan di sepanjang kanan kiri jalan tikus dan menemukan enam paket diduga narkoba jenis sabu dalam kemasan teh Guan Yin Wang. Sekitar pukul 03.45 WIB, kedua orang tersebut kembali ke sekitaran jalan tikus menggunakan SPM Suzuki Raider. Anggota pos memberhentikan dan menginterogasi kembali, dan didapati bahwa barang tersebut benar milik mereka yang akan diselundupkan.
“Keduanya ditangkap dan dibawa menuju pos beserta barang bukti enam paket diduga sabu untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” ucap Dansatgas.
Mendapati laporan dari Danpos Sei Saparan, Danki SSK II Lettu Kav Rhamziyafi segera merapat ke Pos Sei Saparan untuk mendapatkan informasi lebih lanjut. Setelah pemeriksaan mendalam, diketahui bahwa enam paket diduga narkoba tersebut berasal dari Malaysia dan akan diserahkan kepada tersangka OL, yang telah menunggu di sekitar pemakaman Desa Semunying. Danki SSK II bersama Danpos dan anggota Pos Sei Saparan berhasil mengamankan tersangka OL di lokasi transaksi yang telah ditentukan.
“Keberhasilan ini tidak terlepas dari arahan Pangdam XII/Tpr selaku Pangkogabpamwiltas dan Danrem 121/Abw selaku Dankolakops, untuk selalu mengembangkan informasi dari masyarakat terkait diduga narkoba serta terus menjaga wilayah perbatasan dari berbagai kegiatan ilegal, khususnya peredaran narkoba,” tegas Dansatgas.
Letkol Kav Andy Setio Untoro menegaskan bahwa sinergi antara Satgas Pamtas, Satgas Intelijen, dan Satgas Teritorial semakin erat dalam menjaga wilayah perbatasan RI-Malaysia dari segala bentuk kegiatan ilegal. Untuk penyelidikan lebih lanjut, kasus ini telah dilimpahkan kepada pihak Subdit II Direktorat Narkoba Polda Kalbar dan BNNP Kalbar.