BeritaHeadlineNewsTrending

PWI Dorong Penuntasan Sanksi dan Rekomendasi Kasus Penyalahgunaan Dana Sponsorship

190
×

PWI Dorong Penuntasan Sanksi dan Rekomendasi Kasus Penyalahgunaan Dana Sponsorship

Sebarkan artikel ini

Kabar Ngetren/Jakarta – Dewan Kehormatan (DK) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) mendesak Ketua Umum PWI, Hendry Ch Bangun, untuk menuntaskan pelaksanaan sanksi dan rekomendasi terkait dugaan penyalahgunaan dana sponsorship Forum Humas BUMN dalam penyelenggaraan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) PWI.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat, Sasongko Tedjo, dalam pernyataan yang didampingi oleh Wakil Ketua Uni Lubis, Sekretaris Nurcholis MA Basyari, serta anggota Dewan Kehormatan lainnya, yaitu Asro Kamal Rokan, Akhmad Munir, Diapari Sibatangkayu Harahap, Fathurrahman, dan Helmi Burman. Senin, (24/6).

Menurut Sasongko, DK PWI sebelumnya telah memberikan sanksi Peringatan Keras kepada empat pengurus harian, yakni Ketua Umum, Sekretaris Jenderal Sayid Iskandarsyah, Wakil Bendahara Umum (Wabendum) M Ihsan, dan Direktur UMKM Syarif Hidayatullah. Mereka diwajibkan mengembalikan dana sebesar Rp1.771.200.000 ke kas organisasi selambat-lambatnya pada 31 Mei 2024. Hingga saat ini, PWI Pusat telah menerima pengembalian sebesar Rp1.080.000.000, sementara sisanya masih dalam proses pengembalian bertahap dan dianggap sebagai piutang organisasi.

Baca Juga  Cegah Terorisme, Polresta Malang Kota Perketat Pengawasan

Sasongko juga mengapresiasi langkah M Ihsan yang mengundurkan diri dari posisinya sebagai Wabendum pada 31 Mei 2024 sebagai bentuk tanggung jawab moral dan etik. Ihsan mengakui adanya dugaan kelalaian administrasi terkait pencairan dana, di mana ia menjalankan perintah organisasi berdasarkan asumsi kepatuhan terhadap instruksi dari Ketum dan Sekjen.

Skorsing Satu Tahun. 

DK PWI juga telah menjatuhkan sanksi Pemberhentian Sementara sebagai anggota PWI selama satu tahun kepada Sayid Iskandarsyah, efektif per 7 Juni 2024. Sasongko menjelaskan bahwa sanksi tersebut diberikan karena tindakan Sayid yang dianggap tidak menunjukkan ketaatan terhadap keputusan Dewan Kehormatan sebelumnya.

Baca Juga  Pengamanan Pos Terpadu Operasi Ketupat Mahakam 2024: Menjaga Keamanan dan Kenyamanan Selama Mudik

Keputusan DK bersifat final dan pelaksanaannya berada di bawah wewenang Ketua Umum. Oleh karena itu, Wakil Ketua DK Uni Lubis mendesak agar keputusan tersebut dilaksanakan paling lambat pada 27 Juni 2024. Anggota DK Asro Kamal Rokan menambahkan bahwa sanksi skorsing ini berarti Sayid kehilangan haknya sebagai anggota PWI, termasuk tidak boleh mewakili atau menandatangani dokumen atas nama PWI.

Tanggapan Dewan Penasihat. 

Baca Juga  Rapat Evaluasi Ditjen Dukcapil: Meningkatkan Kualitas Layanan Publik

Dewan Penasihat PWI juga mengirimkan surat kepada Ketua Umum PWI yang ditandatangani oleh Ketua Ilham Bintang dan Sekretaris Wina Armada, menegaskan pentingnya menghormati dan menaati keputusan DK. Surat tertanggal 24 Mei 2024 tersebut mengingatkan bahwa hanya Dewan Kehormatan yang berwenang menentukan pelanggaran anggota sesuai dengan Peraturan Dasar (PD), Peraturan Rumah Tangga (PRT), Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Kode Perilaku Wartawan (KPW) PWI.

Dengan demikian, desakan untuk menuntaskan pelaksanaan sanksi dan rekomendasi DK menjadi ujian penting bagi integritas dan tata kelola organisasi PWI ke depan.