Kabar Ngetren/Jakarta – Ketua MPR RI dan Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Bambang, menyoroti signifikansi Undang-Undang Desa dalam memulihkan eksistensi dan peran vital desa. Menurutnya, undang-undang ini menegaskan pentingnya pemberdayaan desa sebagai subjek utama dalam pembangunan nasional, sejalan dengan amanat Konstitusi, terutama Pasal 18B ayat (1).
Dalam pertemuan dengan Pengurus Majelis Nasional Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MN KAHMI) bidang Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi di Jakarta, Kamis, (27/6),
Bamsoet menekankan bahwa semangat Undang-Undang Desa menguatkan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan potensi dan aset desa serta membangun pemerintahan desa yang efisien dan transparan.
Menurut Bamsoet, implementasi undang-undang ini telah menghasilkan peningkatan signifikan dalam kategori desa mandiri dan maju, sementara jumlah desa berkembang dan tertinggal mengalami penurunan. Data statistik menunjukkan pada tahun 2023, jumlah desa maju mencapai 23.030 desa, sedangkan desa mandiri mencapai 11.456 desa, menandai peningkatan yang drastis dari tahun 2019.
Namun demikian, Bamsoet juga menyoroti tantangan dalam pengelolaan dana desa yang memerlukan mekanisme yang lebih efisien dan efektif, dengan tetap menjaga transparansi dan akuntabilitas. Dia mengingatkan bahwa kasus korupsi terkait pengelolaan keuangan desa perlu diwaspadai, mengutip data KPK yang menunjukkan signifikansi masalah tersebut dalam skala nasional.
Dalam mengakhiri pidatonya, Bamsoet mengutip kata-kata Bung Hatta yang menekankan pentingnya membangun Indonesia dari desa, sebagai inti dari pemerataan pembangunan nasional. “Kesenjangan dalam pembangunan hanya akan mencederai cita-cita kebangsaan,” tegasnya, mempertegas komitmen untuk memajukan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.