Scroll untuk baca artikel
BeritaHeadlineNewsTrending

Satpas Colombo Polrestabes Surabaya Perkuat Upaya Memerangi Praktek Calo dalam Pengurusan SIM

58
×

Satpas Colombo Polrestabes Surabaya Perkuat Upaya Memerangi Praktek Calo dalam Pengurusan SIM

Sebarkan artikel ini

Kabar Ngetren/Surabaya – Satpas Colombo Polrestabes Surabaya semakin serius dalam memerangi praktik calo dalam pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM). Terletak di Jalan Ikan Kerapu No 2-4, Perak Barat, Krembangan, Surabaya, kantor pelayanan ini mengambil langkah tegas pada Rabu, (7/8), untuk memastikan proses pengurusan SIM berlangsung transparan dan bebas dari calo.

Kanit Regident AKP Sigit Ekan Sahudi, SH., menyampaikan kepada awak media bahwa langkah awal untuk menanggulangi calo adalah dengan mengumpulkan semua ponsel anggota Satlantas Polrestabes Surabaya yang bertugas di Satpas Colombo. Langkah ini bertujuan agar anggota tidak terganggu oleh hiburan di media sosial, memungkinkan mereka untuk fokus melayani peserta ujian SIM dengan optimal.

“Pemohon SIM disarankan untuk datang langsung ke Satpas Colombo dan meminta pengarahan dari petugas kami tentang tata cara pengurusan SIM yang benar. Hindari bertanya kepada calo,” tegas AKP Sigit.

Upaya lain yang dilakukan oleh Satpas Colombo termasuk menutup akses calo ke dalam lingkungan kantor selama proses pendaftaran, foto, ujian teori, ujian praktik, hingga pembayaran di Bank BRI. Anggota Satpas diperintahkan untuk memastikan hanya pemohon SIM yang diizinkan masuk ke lokasi, guna memaksimalkan pelayanan dan menyediakan ruangan yang cukup untuk peserta ujian.

AKP Sigit juga menjelaskan bahwa Provos, bagian dari unit pengawasan Propam, akan selalu berjaga dan mengawasi setiap kegiatan di Satpas Colombo, termasuk loket pendaftaran, foto, dan ujian praktik.

“Provos tidak hanya bertugas mengecek, tetapi juga mengamankan agar tidak ada pelanggaran atau praktik pungli oleh petugas,” ujarnya.

Kapolda Jawa Timur juga menekankan pentingnya memperkuat keimanan anggota dan tidak terlena dengan situasi yang nyaman. AKP Sigit menambahkan bahwa biaya pembuatan SIM sudah diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2016, dan belum ada perubahan hingga 2022.

Dengan berbagai langkah ini, Satpas Colombo Polrestabes Surabaya berharap dapat memberikan pelayanan yang lebih baik dan efisien kepada masyarakat serta menghilangkan praktik percaloan dalam pengurusan SIM.

“Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa pelayanan SIM dilakukan secara transparan dan profesional,” pungkas AKP Sigit Ekan Sahudi.

Baca Juga  BSKDN Kemendagri Tekankan Pentingnya Kebijakan Publik Berbasis Riset di Jawa Timur