Berita

Satreskrim Polsek Tambora Ringkus 3 Pelaku TPPO Balita

29
×

Satreskrim Polsek Tambora Ringkus 3 Pelaku TPPO Balita

Sebarkan artikel ini

Kabar Ngetren/Jakarta – Sebanyak tiga pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berhasil ditangkap oleh unit Reskrim Polsek Tambora. Para tersangka, yang kini telah menjadi tersangka, terlibat dalam kasus Tindak pidana perdagangan bayi.

Menurut Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat, Kompol. Donny Agung Harvida, didampingi Kanit Reskrim, AKP. Rahmat Wibowo mengatakan, ketiga tersangka berhasil ditangkap di wilayah Jawa Barat, tepatnya di Karawang dan Bandung. 

Baca Juga  Panen Cabai Bersama Ksatria Tombak Sakti: Meningkatkan Ketahanan Pangan dan Ekonomi Masyarakat Perbatasan

Hal ini merupakan hasil dari upaya penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian setelah menerima laporan dari salah satu orangtua korban.

“Kasus bermula dari adanya laporan salah satu orangtua korban. Kemudian langsung dilakukan penyelidikan”. Ucapnya pada Rabu. 21/2/2024. 

Meski demikian, Donny belum dapat memberikan detail secara rinci terkait kasus TPPO ini, termasuk jumlah total bayi yang diamankan dalam perkara tersebut.

Kasus penjualan bayi ini masih dalam tahap penyelidikan mendalam, dan pihak kepolisian akan memberikan informasi lebih lanjut saat rilis resmi. eFHa.

Kabar Ngetren