Kabar Ngetren/Jakarta – Pada Rabu, (31/7), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, telah dilaksanakan sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Penuntut Umum terhadap Terdakwa Amir Syahbana, Terdakwa Rusbani alias Bani, dan Terdakwa Suranto Wibowo. Mereka didakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015 hingga 2022.
Amir Syahbana, yang menjabat sebagai Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Alam Bangka Belitung periode 2021-2024, bersama dengan Rusbani alias Bani, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Alam Bangka Belitung periode Maret 2019, dan Suranto Wibowo, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Alam Bangka Belitung periode 2015-Maret 2019, didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan subsidairitas. Dakwaan tersebut terdiri dari:
1. Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
2. Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jaksa Penuntut Umum yang mengadili perkara ini diketuai oleh Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), Ardito Muwardi, S.H., M.Hum. Dalam dakwaannya, Penuntut Umum menjelaskan bahwa ketiga terdakwa diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah yang menyebabkan kerugian negara dalam jumlah besar.
Sidang ini menarik perhatian publik mengingat pentingnya sektor pertambangan timah di Bangka Belitung dan peran strategis ketiga terdakwa dalam pengelolaan sumber daya alam tersebut. Tuduhan yang diajukan kepada mereka mencakup praktik korupsi yang sistematis dan melibatkan berbagai pihak terkait.
Persidangan akan kembali dilanjutkan pada Rabu, (7/8), dengan agenda pembacaan nota keberatan (eksepsi) oleh pihak terdakwa melalui penasihat hukum. Eksepsi ini diharapkan akan memberikan gambaran lebih jelas mengenai pembelaan terdakwa terhadap dakwaan yang telah diajukan oleh Penuntut Umum.
Kasus ini menjadi sorotan tidak hanya karena skala kerugian negara yang ditimbulkan, tetapi juga karena menyoroti masalah tata kelola dan integritas dalam pengelolaan sumber daya alam di Indonesia. Banyak pihak berharap persidangan ini dapat memberikan keadilan dan menjadi langkah awal dalam memperbaiki tata kelola di sektor pertambangan.