Kabar Ngetren/Mataram – Rapat sinergi antara pemerintah daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) diselenggarakan oleh Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri. Rapat ini membahas percepatan penyusunan dan penetapan rencana tata ruang untuk mendukung investasi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dan Kawasan Industri (KI). Acara ini dilangsungkan secara hybrid di Prime Park Hotel & Convention Mataram pada Kamis (25/4).
Gunawan Eko Movianto, Plh. Direktorat Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah I Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, membuka rapat tersebut dengan menekankan kewenangan Kemendagri dalam evaluasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang tata ruang. Movianto juga menggarisbawahi urgensi percepatan penyusunan dan penetapan rencana tata ruang di daerah dengan keterlibatan pemerintah daerah dan DPRD.
Rapat dilanjutkan dengan paparan dari tiga narasumber yang dipandu oleh Ni Nyoman Yuli Suryani dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Nusa Tenggara Barat. Materi yang disampaikan termasuk evaluasi pelaksanaan KEK dan KI sebagai Proyek Strategis Nasional oleh Fauzia Suryani Puteri, permasalahan yang dihadapi, serta langkah strategis dalam percepatan penyusunan dan penetapan rencana tata ruang daerah oleh Reny Windyawati dari Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN.
Gandiwa Yudhistira, yang mewakili Sekretaris Ditjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, juga menyampaikan materi terkait mekanisme penetapan Raperda RTRW berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021. Dia menegaskan pentingnya akselerasi penyediaan rencana tata ruang untuk memperkuat ekosistem investasi, dengan melibatkan pemerintah daerah dan DPRD secara lebih aktif.
Rapat sinergi ini menyoroti pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah dan DPRD dalam mendukung pembangunan dan investasi di NTB melalui penyusunan dan penetapan rencana tata ruang yang efektif dan efisien.
Sumber: Humas Kemendagri, editor: eFHa.