NewsTrending

Strategi Penguatan Kelembagaan Polri dan Resiprokal Pengisian Jabatan Dibahas oleh Menteri PANRB dan Kapolri

40
×

Strategi Penguatan Kelembagaan Polri dan Resiprokal Pengisian Jabatan Dibahas oleh Menteri PANRB dan Kapolri

Sebarkan artikel ini

Kabar Ngetren/Jakarta – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Listyo Sigit Prabowo, telah mengadakan pertemuan strategis untuk membahas langkah-langkah penguatan dan transformasi kelembagaan Polri. Pertemuan ini juga membahas konsep resiprokal pengisian jabatan antara aparatur sipil negara (ASN) dan TNI/Polri. Kamis, 14/3.

Menteri Anas menyatakan dukungan Kementerian PANRB terhadap langkah-langkah penguatan Polri, dengan memperhatikan dinamika organisasi sesuai dengan tantangan zaman. Diskusi difokuskan pada penanganan tindak pidana perdagangan orang dan perlindungan perempuan dan anak. Selain itu, pembahasan juga mencakup penataan kelembagaan Polri untuk pencegahan korupsi.

Baca Juga  Mendagri Lantik Pj Gubernur Papua dan Papua Selatan

Skema TNI/Polri yang menempati jabatan ASN telah ada sejak diberlakukannya Peraturan Pemerintah No. 11/2017 tentang Manajemen PNS. Menteri Anas menegaskan bahwa hal ini telah diatur sejak beberapa tahun lalu, namun yang baru adalah aspek resiprokal di mana ASN juga dapat mengisi jabatan di TNI/Polri, sesuai dengan kebutuhan organisasi.

Pengaturan ini dianggap selaras dengan konsep reformasi birokrasi yang bertujuan untuk meningkatkan dampak yang dirasakan masyarakat. Diskusi telah melibatkan berbagai pihak, termasuk pakar, akademisi, dan parlemen, untuk memastikan keberhasilan implementasi.

Baca Juga  Panglima TNI Dukung Pengamanan Pemilu 2024

Jenderal Listyo Sigit menjelaskan bahwa aturan terkait pengisian jabatan telah ada, dan Polri akan mematuhi prinsip-prinsip yang telah ditetapkan. Diskusi juga mencakup strategi penguatan kapasitas kelembagaan Polri, terutama dalam mendukung upaya pencegahan tindak pidana korupsi.

Dengan adanya upaya ini, diharapkan Polri bersama dengan aparat penegak hukum lainnya dapat berkontribusi signifikan dalam upaya peningkatan indeks persepsi korupsi di Indonesia. eFHa. 

Kabar Ngetren