Kabar Ngetren/Jakarta – Sebuah operasi sukses dilakukan oleh Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung pada Jum’at, 8/3, sekitar pukul 10.15 WIB di Jl. Nangka Kayuringin Jaya, Kota Bekasi, Jawa Barat. Tim berhasil mengamankan seorang terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dari Kejaksaan Negeri Klaten, Jawa Tengah.
Identitas terpidana yang diamankan adalah SK, seorang PNS dan guru di Jepara. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1096 K/Pid/2022 tanggal 26 Oktober 2023, SK telah dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun karena melakukan penipuan terhadap PT Majuel, perusahaan garmen asal Korea. PT Majuel menjadi korban mafia tanah saat mencari lahan untuk pabrik di Desa Troketon, Kecamatan Pedan, Klaten, Jawa Tengah. Kerugian perusahaan akibat tindakan penipuan tersebut mencapai Rp 2.153.125.000.
Awalnya, DPO terdeteksi di Kota Bekasi dan Jakarta Timur. Tim melakukan pengejaran intensif, dan meskipun nomor target sempat mati saat pengejaran ke Jakarta Timur, keesokan harinya nomor tersebut aktif kembali di daerah Kota Bekasi. Tim berhasil mengejar dan akhirnya mengamankan terpidana di Jalan Nangka Kayuringin Jaya, Kota Bekasi, saat hendak masuk ke sebuah minimarket dengan menggunakan kendaraan mobil.
Proses pengamanan terpidana berjalan lancar karena SK bersikap kooperatif. Selanjutnya, terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk dilakukan serah terima kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Klaten.
Jaksa Agung memperingatkan agar pelaku mafia tanah yang terbukti melakukan tindak pidana pertanahan, seperti pemalsuan, penipuan, penggelapan, suap, gratifikasi, dan pencucian uang, ditindak tegas.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung juga meminta jajarannya untuk memonitor dan menangkap buronan yang masih berkeliaran guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI diimbau untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. eFHa.