Scroll untuk baca artikel
BeritaHeadlineNewsTrending

Transformasi Kejaksaan RI: Mewujudkan Kinerja Optimal Berdasarkan UU No 11 Tahun 2021

35
×

Transformasi Kejaksaan RI: Mewujudkan Kinerja Optimal Berdasarkan UU No 11 Tahun 2021

Sebarkan artikel ini

Kabar Ngetren/Jakarta – Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM-Datun) R. Narendra Jatna memaparkan pelaksanaan kinerja Kejaksaan yang mengalami perubahan signifikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021. Perubahan ini juga menempatkan Kejaksaan pada posisi strategis dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Nasional Tahun 2024-2045. Dengan adanya tugas dan fungsi baru, Kejaksaan diharapkan dapat berkontribusi lebih besar dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi.

Berdasarkan Undang-Undang tersebut, Kejaksaan kini memiliki sejumlah tugas baru yang sangat penting, antara lain:

1. Fungsi Pusat Kesehatan Yustisial
Merujuk pada Pasal 30C Huruf a, Kejaksaan diamanatkan untuk menjalankan fungsi sebagai pusat kesehatan yustisial. Ini merupakan langkah strategis untuk mendukung kesehatan pegawai dan memastikan integritas lembaga.

2. Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM PIDMIL)
Sesuai Pasal 35, Kejaksaan memiliki tanggung jawab baru dalam bidang pidana militer, yang bertujuan untuk memperkuat kolaborasi antara bidang hukum sipil dan militer.

Baca Juga  Bupati Purbalingga Gelar Upacara Hardiknas 2023 dengan Tema "Bergerak Bersama Semarakkan Merdeka Belajar

3. Pemulihan Aset
Pembentukan Badan Pemulihan Aset, yang diatur dalam Pasal 30a, bertujuan untuk mengelola dan mengembalikan aset yang terkait dengan tindak pidana, sehingga dapat meminimalisir kerugian negara.

4. Diskresi Penuntutan
Dalam Pasal 34A, Kejaksaan diberikan wewenang untuk melakukan diskresi penuntutan (Prosecutorial Discretion), yang memungkinkan jaksa untuk mengambil keputusan penuntutan berdasarkan konteks yang ada.

5. Penanganan Tindak Pidana Ekonomi
Sesuai Pasal 35 Huruf K, Kejaksaan berwenang menangani tindak pidana ekonomi yang dapat merugikan negara, termasuk penggunaan denda damai sebagai opsi penyelesaian.

6. Penguatan Fungsi Intelijen
Pasal 30B memperkuat fungsi intelijen penegakan hukum, yang menjadi kunci dalam pencegahan dan penindakan kejahatan secara efektif.

Baca Juga  Remaja Masjid Baitul Anwar Gelar Tabligh Akbar dan Gema Sholawat

7. Kewenangan Khusus Berdasarkan Wilayah
Kejaksaan memiliki tugas untuk menangani kasus di wilayah tertentu, seperti penerapan Qanun di Aceh dan penyelesaian perkara adat di Papua (Pasal 39).

Dalam acara Donor’s Meeting Kejaksaan RI yang diselenggarakan pada Senin, (14/10), di Gedung Tribrata, Dharmawangsa, Jakarta, JAM-Datun menegaskan pentingnya transformasi Kejaksaan dalam RPJP Nasional 2024-2045. Kejaksaan berkomitmen untuk meningkatkan pencegahan dan pemberantasan korupsi melalui pendidikan anti korupsi dan penguatan tata kelola lembaga.

“Dalam RPJP Nasional, Kejaksaan melakukan transformasi tata kelola yang berkaitan dengan peningkatan pencegahan dan pemberantasan korupsi,” ujar JAM-Datun. Ini menunjukkan keseriusan Kejaksaan dalam berperan aktif di tengah tantangan yang ada.

Transformasi ini menjadi super prioritas atau game changer yang mencakup dua aspek penting:

Baca Juga  Gotongroyong Prajurit Naga Karimata dalam Pembangunan Rumah Adat di Desa Manusasi

1. Transformasi Sistem Penuntutan (Single Prosecution System)
Sistem ini bertujuan untuk memperkuat koordinasi dan efektivitas penuntutan di seluruh Indonesia, sehingga proses hukum menjadi lebih konsisten dan adil.

2. Peran Jaksa Agung sebagai Advocaat Generaal
Penguatan peran Jaksa Agung sangat penting untuk memberikan arahan dan kebijakan yang strategis dalam penuntutan dan penegakan hukum di tingkat nasional.

Dengan adanya tugas dan fungsi baru ini, Kejaksaan RI diharapkan dapat lebih berkontribusi dalam menciptakan sistem hukum yang transparan dan akuntabel. Melalui upaya transformasi yang komprehensif, Kejaksaan akan semakin dekat dengan masyarakat dan memenuhi harapan publik terhadap lembaga penegak hukum.

Follow Official WhatsApp Channel KN Official untuk mendapatkan artikel-artikel terkini, Klik Di sini.

Yuk! baca artikel menarik lainnya di Google News.