Kabar Ngetren/Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan (Ditjen PP) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI melaksanakan acara peluncuran Blue Print “Transformasi Penuntutan Menuju Indonesia Emas 2045” dan dialog publik Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). The Westin Jakarta, Kamis, (1/8).
Acara ini dibuka oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin yang juga menyampaikan keynote speech berjudul “Optimalisasi Peran Kejaksaan dalam KUHP Nasional”. Dalam sambutannya, Burhanuddin menegaskan bahwa kegiatan ini mencerminkan keseriusan Kejaksaan dalam menyongsong pemberlakuan KUHP Nasional dan optimalisasi peran Jaksa di dalamnya.
Jaksa Agung Burhanuddin memberikan apresiasi kepada JAM Pidum beserta jajarannya yang dengan cepat merespons perintah harian Jaksa Agung pada upacara Hari Bhakti Adhyaksa, 22 Juli 2024, untuk mempersiapkan arah dan kebijakan institusi Kejaksaan menuju Indonesia Emas 2045. Ia menyebut Blue Print Transformasi Penuntutan sebagai persiapan jajaran Pidana Umum untuk menyongsong masa depan tersebut.
Agenda utama dalam draf rancangan akhir Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 adalah reformasi hukum dan supremasi hukum untuk menjadikan Indonesia sebagai negara yang berdaulat, maju, dan berkelanjutan. Burhanuddin menekankan bahwa proses penegakan hukum harus berfokus pada tercapainya supremasi hukum yang berkeadilan, berkepastian hukum, dan bermanfaat, berdasarkan Hak Asasi Manusia.
Transformasi sistem penuntutan menuju single prosecution system dan transformasi lembaga Kejaksaan RI sebagai advocaat generaal menjadi landasan penting untuk suksesnya Transformasi Indonesia 2045. Dalam sistem single prosecution, Jaksa akan mengendalikan proses penuntutan mulai dari penyelidikan hingga eksekusi, memperkuat tugas dan kewenangan Kejaksaan RI. Sebagai advocaat generaal, Kejaksaan RI bertindak sebagai penasihat hukum tertinggi bagi Mahkamah Agung RI.
Jaksa Agung Burhanuddin menekankan peran besar Jaksa dalam penegakan KUHP Nasional dan pentingnya perhatian terhadap kewenangan baru yang diberikan. Ia mendorong jajaran Kejaksaan untuk mengawal pembahasan dan penyusunan RPP terkait pelaksanaan KUHP Nasional.
Dalam penyusunan RPP tersebut, terdapat beberapa poin penting yang perlu disikapi oleh Kejaksaan:
1. Pasal 2 Ayat (3) KUHP Nasional mengatur tata cara dan kriteria penetapan hukum yang hidup dalam masyarakat (living law) yang diatur dengan Peraturan Pemerintah.
2. Pasal 54 KUHP Nasional mengatur konsep Rechterilijke Pardon atau pemaafan hakim dalam tindak pidana.
3. Pasal 69 ayat (2) KUHP Nasional mengatur tata cara perubahan pidana penjara seumur hidup menjadi pidana penjara 20 tahun.
4. Pasal 76 Ayat (6) KUHP Nasional mengatur bahwa Jaksa dapat mengusulkan pengurangan masa pengawasan kepada hakim.
5. Pasal 110 Ayat (3) KUHP Nasional mengatur bahwa Jaksa diberikan kewenangan menghentikan perawatan di rumah sakit jiwa.
6. Pasal 111 KUHP Nasional mengatur tata cara pidana dan tindakan dalam peraturan pemerintah.
7. Pasal 124 KUHP mengatur pidana dan tindakan bagi korporasi.
Jaksa Agung Burhanuddin mengajak seluruh stakeholder untuk bersinergi, bekerja sama, dan berkolaborasi dalam peningkatan keilmuan dan pemahaman tentang kedudukan Jaksa dalam RPP terkait pelaksanaan KUHP Nasional baru menuju Indonesia Emas 2045.
Acara ini dihadiri oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Kepala Bappenas Suharso Monoarfa, Ketua Komisi Kejaksaan Pujiyono Suwadi, Ketua Komisi Yudisial Amzulian Rifai, akademisi, dan berbagai pejabat serta mahasiswa yang mengikuti secara daring dan luring.