Indramayu – Acara Pelatihan Penerapan PPK BLUD Pengelolaan Sampah yang diselenggarakan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Indramayu di Hotel Wiwi Perkasa, lantai 3, Jalan DI Panjaitan No. 44, Karanganyar, Indramayu, berlangsung dengan akses terbatas bagi wartawan.
Para jurnalis hanya diperbolehkan mengambil foto, dan itu pun diawasi ketat oleh panitia yang meminta mereka segera keluar dari ruangan. Peristiwa ini terjadi pada Selasa, 5 November 2024.
Dua wartawan yang hendak meliput acara tersebut dicegat oleh panitia di pintu masuk. Salah satu panitia menyampaikan bahwa mereka harus menunggu izin dari pimpinan terlebih dahulu.
Tidak lama kemudian, seorang pegawai Dinas Lingkungan Hidup bernama Indah muncul dan menjelaskan, “Mohon maaf, acara ini bersifat internal, jadi tidak perlu diliput. Jika dari media Kominfo, dipersilakan meliput, tapi untuk media lain tidak diperbolehkan,” ujar Indah.
Salah seorang wartawan, Sucipto, mempertanyakan kebijakan tersebut. “Kalau acara ini memang internal, mengapa diadakan di hotel, Bu? Bukankah jika acara internal bisa dilakukan di kantor dinas yang memiliki aula sendiri?” tanyanya.
Hingga berita ini ditulis, pihak panitia dari Dinas Lingkungan Hidup belum memberikan komentar lebih lanjut selain menyatakan bahwa larangan liputan berasal dari perintah atasan dan hanya media Kominfo yang diizinkan meliput acara ini.
(Thoha)