Kabar Ngetren – Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) secara resmi mencabut status darurat COVID-19 pada Jumat (5/5/2023) menyusul menurunnya kasus dan kematian akibat virus tersebut. Dalam siaran persnya, Direktur Jenderal WHO Tedros Adhanom Ghebreyesus menyatakan bahwa COVID-19 berakhir sebagai darurat kesehatan global.
Dalam pertemuan Komite Darurat Badan Kesehatan Global pada Kamis (4/5/2023), direkomendasikan untuk mendeklarasikan berakhirnya krisis virus Corona sebagai “darurat kesehatan masyarakat yang menjadi perhatian internasional”. Sejak 30 Januari 2020, tingkat kewaspadaan tertinggi terhadap COVID-19 telah diberlakukan.
Maria Van Kerkhove, pimpinan teknis WHO untuk COVID-19, mengingatkan bahwa kita tidak boleh melupakan tumpukan api dan kuburan yang telah digali akibat pandemi COVID-19.
Masyarakat Indonesia juga terkena dampak pandemi COVID-19, dengan banyak kegiatan ekonomi dan pariwisata yang harus tutup atau beralih ke sistem kerja dari rumah. Banyak keluarga yang kehilangan anggota keluarga akibat COVID-19.
Pandemi COVID-19 di Indonesia mengalami pro dan kontra, termasuk dalam pengumuman awal kasus COVID-19 oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan yang dinilai banyak pihak sebagai berita hoaks. Namun, pada 2 Maret 2020, Presiden Jokowi mengkonfirmasi bahwa ada 2 pasien COVID-19 berasal dari kota Depok yang memiliki KTP DKI Jakarta.
Dari kasus pertama tersebut, pemerintah memberlakukan aturan bertahap untuk menghindari merebaknya penyebaran virus tersebut, termasuk work from home bagi seluruh pegawai di instansi swasta atau lembaga negara dan membatasi kegiatan masyarakat di luar rumah.
Dengan dicabutnya status darurat COVID-19 oleh WHO, masyarakat di seluruh dunia kini dapat bernafas lega dan kembali hidup normal. Tidak lupa, terima kasih disampaikan kepada seluruh tenaga kesehatan, baik dokter, perawat, dan relawan COVID-19 yang telah berjuang dalam menangani pandemi ini. (Maulana Yusuf)