BeritaHeadlineNewsTrending

Pengadilan Tipikor Tanjung Karang Jatuhkan Hukuman 3 Tahun 4 Bulan Penjara untuk Sukarno

43
×

Pengadilan Tipikor Tanjung Karang Jatuhkan Hukuman 3 Tahun 4 Bulan Penjara untuk Sukarno

Sebarkan artikel ini

Kabar Ngetren/Bandar Lampung – Pada Kamis, (25/7), Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjung Karang Bandar Lampung mengeluarkan putusan terhadap Sukarno bin Rasim, terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi. Dalam putusan tersebut, Sukarno bin Rasim dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor, dengan hukuman 3 tahun 4 bulan penjara.

Putusan ini berbeda dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang dibacakan pada Kamis, (13/7). Jaksa menuntut Sukarno bin Rasim berdasarkan Pasal 2 jo Pasal 18 UU Tipikor dengan hukuman 5 tahun 2 bulan penjara. Jaksa menilai terdakwa terbukti melakukan korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp472.867.306, sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus Inspektorat Kabupaten Tanggamus Nomor: 700/7402/19/2023.

Menurut yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung No. 1038 K/Pid.Sus/2015, kerugian negara di atas Rp100 juta biasanya dikenakan Pasal 2 UU Tipikor. Selain itu, Sukarno bin Rasim belum membayar uang pengganti kerugian negara secara penuh, hanya menitipkan Rp25.000.000 dari total kerugian Rp472.867.306.

Perbedaan lainnya terletak pada denda. Jaksa menuntut denda sebesar Rp200.000.000 subsidair 4 bulan kurungan, sementara putusan hakim menetapkan denda sebesar Rp100.000.000 subsidair 3 bulan penjara.

Baca Juga  Danlanud Sultan Hasanuddin Tanggung Seluruh Biaya Pengobatan Korban Penembakan di Palu

Terhadap putusan ini, Sukarno bin Rasim menyatakan menerima, sementara jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir. Jaksa memiliki waktu 7 hari untuk menentukan sikap apakah akan mengajukan banding atau tidak. Hal ini disampaikan oleh Kasi Pidsus Ari Chandra Pratama, SH, MH, yang mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus Nurmajayani, SH, MH, saat dihubungi di ruang kerjanya.

Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat besarnya kerugian negara yang ditimbulkan. Keputusan Pengadilan Tipikor Tanjung Karang ini juga akan menjadi bahan evaluasi bagi Kejaksaan Negeri Tanggamus dalam penanganan kasus korupsi di masa mendatang. Masyarakat berharap hukuman yang diberikan dapat memberikan efek jera dan menjadi pelajaran bagi para pelaku tindak pidana korupsi lainnya.