Scroll untuk baca artikel
NewsTrending

Baznas Banyumas Terus Lakukan Edukasi dan Bentuk UPZ di Masyarakat

75
×

Baznas Banyumas Terus Lakukan Edukasi dan Bentuk UPZ di Masyarakat

Sebarkan artikel ini

Kabar Ngetren/Banyumas – Baznas Banyumas telah menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di Madrasah Diniyah Salafiyah Syafi’iyah Al-lttihaad 02 Pasir Lor, Karanglewas dan Mushola Al-Hikmah Desa Pasir Lor, Kecamatan Karanglewas, Kabupaten Banyumas. 

Kegiatan ini dilakukan untuk memenuhi kewajiban Baznas dalam melindungi zakat, infak, dan sedekah masyarakat. Baznas terus melakukan edukasi, membentuk, membina, dan mengeluarkan SK kepada UPZ di masjid, mushala, sekolah, madrasah, lembaga, dan kelompok masyarakat.

Kegiatan penyerahan SK dilaksanakan pada hari Senin (11/04/2023) di Kantor Baznas Kabupaten Banyumas. SK UPZ tersebut secara simbolis diserahkan oleh Wakil Ketua 1 Baznas Banyumas, Muhamad Ridwan, yang mewakili Ketua Baznas, kepada Ketua Pengurus UPZ Madrasah KH. M. Ali Sodikin dan kepada Ketua UPZ Mushola Al-Hikmah Edi Saptono. 

Baca Juga  Strategi Penguatan Kelembagaan Polri dan Resiprokal Pengisian Jabatan Dibahas oleh Menteri PANRB dan Kapolri

Penerimaan SK diwakili oleh Guru TIK Madrasah Djarmanto. Hadir dalam acara tersebut adalah Wakil Ketua 4 Baznas Kabupaten Banyumas, Kiai Kodir, serta staf, Pengurus UPZ Madrasah, dewan guru, dan pengurus UPZ Mushola Al-Hikmah Pasir Lor, Karanglewas.

Kiai Kodir, Wakil Ketua 4 Baznas Kabupaten Banyumas, menjelaskan bahwa penyerahan SK kepada UPZ yang baru dibentuk Baznas Kabupaten Banyumas merupakan amanah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat dan peraturan perundang-undangan lainnya. 

Baca Juga  Resmob Satreskrim Polres Wajo Berhasil Tangkap Diduga Pelaku Hipnotis

Dengan dikelolanya zakat, infak, dan sedekah secara kelembagaan, maka terdapat beberapa keuntungan dan manfaat, seperti terdatanya potensi zakat, infak, dan sedekah sebagai aset umat Islam, baik dari sisi muzakki dan mustahik.

UPZ Madrasah diharapkan dapat menjadi sarana edukasi pembelajaran praktek ZIS (Zakat Infak Sedekah) bagi siswa. Baznas Banyumas juga berharap program UPZ Madrasah dapat membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat. 

Potensi zakat, infak, dan sedekah cukup besar dan harus diamanahkan dengan baik, aman syari’ah, aman regulasi, dan aman NKRI, sehingga akan mendatangkan manfaat besar bagi kepentingan umat, bangsa, dan negara dalam rangka perwujudan kesejahteraan dan penanggulangan kemiskinan.

Baca Juga  Mancing Bersama di Desa Patemon, Dukungan untuk Paslon Fahmi-Dimas Kian Menguat

Wakil Ketua 1 Baznas Banyumas, Muhamad Ridwan, menyampaikan bahwa masyarakat Banyumas wajib mengetahui lembaga zakat yang telah memperoleh SK amil syar’i agar pembayaran zakatnya sah dan benar-benar ditasarufkan kepada 8 ashnaf sesuai ketentuan fiqh zakat. 

Lembaga yang tidak ber SK amil syar’i akan merugikan masyarakat karena menjadikan zakat yang dikeluarkan oleh muzakki, diragukan keabsahannya. Di awal tahun 2023 ini, lembaga zakat yang telah memiliki SK amil syar’i di wilayah Kabupaten Banyumas terus meningkat jumlahnya. (eFHa)

Kabar Ngetren

Follow Official WhatsApp Channel KN Official untuk mendapatkan artikel-artikel terkini, Klik Di sini.

Yuk! baca artikel menarik lainnya di Google News.