Kabar Ngetren/Pubalingga – Dalam konferensi pers yang digelar pada hari Rabu, 12 April 2023, Kasat Reskrim Polres Purbalingga AKP Suyanto menyampaikan bahwa pelaku berinisial AF (43), warga Kelurahan Mewek, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga telah berhasil diamankan bersama dengan barang buktinya.
Kejadian penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis kudi tersebut terjadi pada Sabtu, 1 April 2023, sekitar pukul 17.00 WIB di belakang rumah pelaku, yang terletak di wilayah Kelurahan Mewek.
Saat itu, pelaku dan korban sedang minum minuman keras bersama di rumah pelaku. Namun, ketika korban meminta untuk diantar pulang, terjadi cekcok dan keributan antara keduanya.
Meskipun istri pelaku sudah berusaha untuk memisahkan mereka dan meminta korban untuk pulang, korban justru pergi ke belakang rumah dan mencoba melempar pelaku dengan batu.
Pelaku berhasil menghindar dan memutuskan untuk masuk ke dalam rumah, mengambil kudi, dan membacok korban hingga luka robek sepanjang 10 cm pada dahi sebelah kiri dan telapak tangan kiri dengan delapan jahitan.
Berdasarkan laporan korban, petugas dari Unit 1 Satreskrim Polres Purbalingga melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengungkap keberadaan pelaku di wilayah Kabupaten Banyumas. Pelaku kemudian berhasil diamankan di rumah istri keduanya pada Jumat, 7 April 2023.
Dalam kasus ini, pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman hukuman pidana penjara selama dua tahun delapan bulan.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi satu bilah kudi dan satu bongkah batu yang dilempar oleh korban ke pelaku.
Kasus ini menunjukkan pentingnya untuk menyelesaikan masalah dengan cara yang damai dan tidak menggunakan kekerasan.
Polres Purbalingga berharap kejadian serupa tidak akan terulang kembali dan mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama membangun sikap yang lebih toleran dan saling menghargai. (eFHa)