Scroll untuk baca artikel
NewsTrending

Masa Berlaku SIM 5 Tahun, Tak Ada Dasar Hukumnya?

111
×

Masa Berlaku SIM 5 Tahun, Tak Ada Dasar Hukumnya?

Sebarkan artikel ini

Kabar Ngetren –  Sebuah gugatan terhadap peraturan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) setiap lima tahun sekali telah diajukan ke Mahkamah Konstitusi oleh seorang advokat bernama Arifin Purwanto. 

Menurut Arifin, peraturan ini merugikan dan tidak memiliki dasar hukum yang jelas, sehingga ia meminta agar SIM dapat diperpanjang seumur hidup.

Sidang pengujian kasus ini telah digelar di Mahkamah Konstitusi dengan nomor perkara 42/PUU-XXI/2023. 

Baca Juga  Plt. Gubernur Lemhannas RI Resmi Kukuhkan Pengurus Senat PPRA 66

Arifin mengatakan bahwa setiap kali perpanjangan SIM dilakukan, nomor seri SIM yang baru dikeluarkan, sehingga tidak ada kepastian hukum. 

Selain itu, ia juga membandingkan SIM dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang langsung dicetak tanpa harus diperpanjang secara berkala.

Arifin berpendapat bahwa masa berlaku lima tahun untuk SIM tidak memiliki dasar hukum yang jelas, dan tak jelas tolak ukurnya berdasarkan kajian dari lembaga mana. 

Baca Juga  Kemendagri Dorong Harmonisasi Kebijakan Pusat dan Daerah untuk Ketahanan Pangan di Merauke

Ia berharap Mahkamah Konstitusi dapat mempertimbangkan permohonannya untuk memperpanjang masa berlaku SIM menjadi seumur hidup. (Maulana Yusuf)

Kabar Ngetren

Follow Official WhatsApp Channel KN Official untuk mendapatkan artikel-artikel terkini, Klik Di sini.

Yuk! baca artikel menarik lainnya di Google News.