Kabar Ngetren/Semarang – Pada hari Rabu, 24 Mei 2023, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah mengumumkan pengungkapan kasus penggelapan dalam jabatan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terjadi di lingkungan Yayasan Pembina Universitas Muria Kudus (YPUMK).
Dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus, Kombes Pol Dwi Subagio, di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Jl. Sukun Raya Banyumanik, diungkapkan bahwa tiga orang tersangka telah berhasil diamankan.
Dirreskrimsus menyebutkan bahwa ketiga tersangka tersebut berinisial MA (48) warga Kec. Jekulo, Kab. Kudus, Z (52) warga Kec. Jati Kab Kudus, dan LR (63) warga Kec. Gebog, Kab. Kudus.
Dirreskrimsus menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari rencana pembentukan Fakultas Kedokteran di Universitas Muria Kudus yang membutuhkan rumah sakit.
Hasil audit yang dilakukan oleh pihak YPUMK menemukan 44 transaksi pengeluaran dana selama periode tersebut, dengan total sebesar Rp. 24.679.000.000 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh para tersangka.
Pada tahun 2020, yayasan melaporkan kasus ini kepada Polda Jateng.
Dari hasil penyidikan dan alat bukti yang ditemukan, dana tersebut ternyata digunakan oleh para tersangka untuk keperluan pribadi mereka.
Para tersangka berhasil memperoleh dana tersebut melalui konspirasi dan manipulasi dokumen-dokumen untuk mencairkan dana yayasan tanpa persetujuan pembina yayasan.
Atas perbuatan mereka, para tersangka dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, yang dapat diancam dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Kombes Pol Dwi Subagio menegaskan bahwa kasus ini saat ini telah memasuki Tahap II, di mana para tersangka beserta barang bukti akan diserahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Semarang untuk proses lebih lanjut.
Kasus penggelapan dan pencucian uang yang terungkap di Yayasan Pembina Universitas Muria Kudus ini menjadi sorotan yang menarik, mengingat kerugian yang signifikan yang ditimbulkan.