Scroll untuk baca artikel
NewsTrending

Pengungkapan Kasus Penggelapan dan Pencucian Uang di Yayasan Pembina Universitas Muria Kudus

59
×

Pengungkapan Kasus Penggelapan dan Pencucian Uang di Yayasan Pembina Universitas Muria Kudus

Sebarkan artikel ini

Kabar Ngetren/Semarang – Pada hari Rabu, 24 Mei 2023, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah mengumumkan pengungkapan kasus penggelapan dalam jabatan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terjadi di lingkungan Yayasan Pembina Universitas Muria Kudus (YPUMK). 

Kerugian yang ditimbulkan akibat kasus ini mencapai Rp. 24 miliar.

Dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus, Kombes Pol Dwi Subagio, di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Jl. Sukun Raya Banyumanik, diungkapkan bahwa tiga orang tersangka telah berhasil diamankan. 

Mereka terbukti melakukan tindak pidana ini dalam rentang waktu 2012 hingga 2016.

Dirreskrimsus menyebutkan bahwa ketiga tersangka tersebut berinisial MA (48) warga Kec. Jekulo, Kab. Kudus, Z (52) warga Kec. Jati Kab Kudus, dan LR (63) warga Kec. Gebog, Kab. Kudus. 

Dua di antaranya, Z dan LR, adalah mantan pegawai YPUMK, sementara MA adalah orang luar yayasan namun memiliki peran penting sebagai dalang dalam kasus ini.
Baca Juga  Transformasi Digital di Indonesia: UOB Indonesia Manfaatkan Identitas Kependudukan Digital

Dirreskrimsus menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari rencana pembentukan Fakultas Kedokteran di Universitas Muria Kudus yang membutuhkan rumah sakit. 

Sejak tahun 2012 hingga 2016, rencana pendirian rumah sakit di lingkungan YPUMK dimulai. 
Namun, pembangunan rumah sakit hanya mencapai tahap awal, sementara yayasan telah mengeluarkan dana dalam jumlah besar kepada para tersangka sejak 2012 hingga 2016.

Hasil audit yang dilakukan oleh pihak YPUMK menemukan 44 transaksi pengeluaran dana selama periode tersebut, dengan total sebesar Rp. 24.679.000.000 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh para tersangka. 

Dana tersebut dicairkan melalui pencairan cek milik yayasan, penarikan tunai di bank dari rekening yayasan, dan penarikan tunai di kasir yayasan.

Pada tahun 2020, yayasan melaporkan kasus ini kepada Polda Jateng. 

Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Ditreskrimsus Polda Jateng dengan melakukan penyelidikan. 
Pada bulan April 2022, surat perintah penyidikan dikeluarkan untuk menangani kasus ini.
Baca Juga  Silaturahmi Kamtibmas Kapolres Purbalingga dengan Pengrajin Knalpot, Dukung Pengembangan Industri Lokal

Dari hasil penyidikan dan alat bukti yang ditemukan, dana tersebut ternyata digunakan oleh para tersangka untuk keperluan pribadi mereka. 

Beberapa penggunaan dana tersebut termasuk pembelian mobil, tanah, bangunan, dan bahkan ada yang digunakan untuk penggandaan uang.

Para tersangka berhasil memperoleh dana tersebut melalui konspirasi dan manipulasi dokumen-dokumen untuk mencairkan dana yayasan tanpa persetujuan pembina yayasan. 

Tersangka MA bahkan membuat dokumen-dokumen legalitas yang seolah-olah mengesahkan bahwa yayasan memiliki hutang kepada dirinya.

Atas perbuatan mereka, para tersangka dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, yang dapat diancam dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara. 

Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 3 dan 5 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU, yang dapat diancam dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Baca Juga  Pimpinan MPR RI Dapat Dukungan dari Ketum PKB untuk Penyempurnaan Tata Kelola Negara

Kombes Pol Dwi Subagio menegaskan bahwa kasus ini saat ini telah memasuki Tahap II, di mana para tersangka beserta barang bukti akan diserahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Semarang untuk proses lebih lanjut.

Kasus penggelapan dan pencucian uang yang terungkap di Yayasan Pembina Universitas Muria Kudus ini menjadi sorotan yang menarik, mengingat kerugian yang signifikan yang ditimbulkan. 

Kasus ini juga menyoroti pentingnya pengawasan dan kontrol yang ketat dalam pengelolaan dana yayasan serta penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku tindak pidana keuangan. (eFHa)
Kabar Ngetren

Follow Official WhatsApp Channel KN Official untuk mendapatkan artikel-artikel terkini, Klik Di sini.

Yuk! baca artikel menarik lainnya di Google News.