Kabar Ngetren/Semarang – Polda Jawa Tengah (Polda Jateng) bersama Polres Sukoharjo dan Polresta Surakarta berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana yang diikuti dengan mutilasi, yang terjadi di bantaran sungai Sukoharjo dan Surakarta.
Tim gabungan menggunakan metode Crime Scientific Investigation (CSI) untuk mengungkap identitas korban dan menangkap pelaku utama.
Tersangka utama yang bernama Suyono alias Yono alias Bang Yos (50), seorang kuli bangunan warga Kecamatan Laweyan, Kota Surakarta, berhasil ditangkap pada Minggu, 28 Mei 2023, sekitar pukul 13.00 WIB di makam Dukuh Widororejo, Desa Makamhaji, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo.
“Motif dari tersangka ini adalah sakit hati dan keinginan untuk menguasai sepeda motor korban,” ungkap Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, dalam konferensi pers di Mapolres Sukoharjo pada Selasa, 30 Mei 2023.
Dalam pengungkapan kasus ini, tim melakukan pemeriksaan CSI dengan melibatkan Reserse Kriminal (Reskrim) dan juga didukung oleh Dokter Kepolisian (Dokpol) Bidang Kedokteran Kesehatan (Dokkes) melalui tim Disaster Victim Identification (DVI) yang dipimpin oleh Kabid Dokkes, Kombes Pol. dr. Sumy Hastry Purwanti, serta Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jateng.
Pemeriksaan tersebut mencakup tes DNA antara korban dengan keluarganya yang melaporkan kejadian tersebut, serta tes sampel darah yang ditemukan oleh petugas Reskrim. Tim Inafis Satreskrim setempat juga melakukan pemeriksaan dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Hasil tes ilmiah tersebut kemudian dikonfirmasi dengan serangkaian penyelidikan yang dilakukan, termasuk pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Berkat metode tersebut, tim berhasil mengidentifikasi korban sebagai Rohmadi (51), seorang warga Keprabon, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta.
“Jadi, kami menggunakan metode ilmiah, dengan memeriksa DNA dan hasilnya cocok dengan keluarga korban, Labfor juga melakukan pemeriksaan,” tambahnya.
Kapolda menjelaskan bahwa pelaku telah merencanakan pembunuhan dan mutilasi ini dua hari sebelum kejadian. Pada hari Rabu, 17 Agustus, malam hari, tersangka yang merupakan rekan kerja korban di Toko Mebel, berniat untuk menghabisi nyawa korban karena ada dendam lama. Dia menyiapkan pipa besi berbentuk bulat panjang dengan diameter 5 cm dan panjang 70 cm.
Kemudian, pada Kamis, 18 Agustus, pagi hari, pelaku meminjam sepeda motor Honda Beat warna hitam milik korban untuk mengambil plastik besar laundri yang akan digunakan untuk membungkus mayat korban.
Pelaksanaan pembunuhan terjadi pada Jumat, 19 Agustus, sekitar pukul 01.00 WIB, dengan TKP di Toko Mebel Yanto, Desa Kwarasan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo. Saat korban tidur, pelaku memukul bagian belakang kepala korban sebanyak 3 kali menggunakan pipa besi.
Setelah memastikan korban meninggal, pelaku bingung mengenai bagaimana cara menghilangkan jasad korban. Akhirnya, pelaku memutuskan untuk memutilasi mayat korban.
Jasad korban dipotong menjadi 6 bagian dan dimasukkan ke dalam 4 kantong plastik yang telah disiapkan. Plastik tersebut berisi pakaian dan potongan tubuh, kemudian dibuang ke beberapa tempat untuk menghilangkan jejak.
“Lokasi yang dipilih adalah sungai di beberapa wilayah, yaitu Jembatan Ngasinan Grogol, Jembatan Ngeblak Kusumodilagan Surakarta, Jembatan Ngruki Sukoharjo, dan Sungai Pringgolayan Sukoharjo. Keempat lokasi tersebut berada dalam satu aliran Sungai Bengawan Solo,” lanjut Kapolda.
Potongan-potongan tubuh tersebut kemudian ditemukan secara berurutan oleh warga dan petugas, termasuk TNI dan SAR, yang melakukan evakuasi pada Minggu, 21 Mei hingga Senin, 22 Mei.
Sejumlah barang bukti turut diamankan dalam kasus ini, antara lain sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi AD 4761 KS milik korban, pipa besi, pisau sepanjang 40 cm, helm warna hitam, sepotong kaus lengan pendek warna biru dengan kerah hitam, dan celana jeans warna biru milik tersangka.
Saat diwawancarai di hadapan Kapolda Jateng, tersangka mengaku sempat bingung setelah melakukan pembunuhan. Dia mengaku menyesal atas perbuatannya dan meminta maaf.
“Saya sempat bingung selama satu jam (setelah melakukan pembunuhan). Saya kemudian meminjam pisau (untuk mutilasi) karena sulit membawa jenazah keluar. Saya saat itu merasa takut dan gemetar,” ujar tersangka Suyono.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 339 KUHP, atau Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan berencana, pembunuhan, hingga pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Ancaman hukumannya adalah maksimal pidana mati,” tegas Kapolda. (eFHa)