Kabar Ngetren/Bali – Polda Bali berhasil menangkap empat orang yang terlibat dalam kasus promosi judi online melalui live streaming.
Penangkapan ini dilakukan setelah Ditreskrimsus Polda Bali melakukan patroli siber dan menemukan sejumlah akun Facebook yang mencurigakan pada Kamis (01/06/2023).
Kombes Roy Sihombing, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali, mengatakan bahwa pihaknya segera melakukan penyelidikan dan profiling terhadap akun-akun fanpage Facebook yang dicurigai, yaitu Mami Queen, Zona Baper, dan Julehot Gimang.
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa akun-akun fanpage tersebut sering mempromosikan situs dan link perjudian online, termasuk judi togel, kasino, dan slot. Mereka juga mencantumkan informasi tentang pendaftaran, cara masuk ke permainan, info chat, dan panduan bermain.
“Kemudian kami melakukan profiling terhadap ketiga akun fanpage Facebook tersebut dan mengetahui bahwa mereka juga memiliki akun Instagram,” ungkap Kombes Roy Sihombing.
Akun Facebook dengan nama Mami Queen diduga memiliki akun Instagram dengan nama Lei_Official.id. Akun Facebook dengan nama Zona Baper diduga memiliki akun Instagram dengan nama Daramanisku20. Sementara itu, akun Facebook dengan nama Julehot Gimang diduga memiliki akun Instagram dengan nama Juliaindsr.
Setelah pemeriksaan lebih lanjut, diketahui bahwa ketiga orang yang melakukan live streaming tersebut adalah FL (30), JIS (20), dan DPL (29).
“Mereka melakukan live streaming di sebuah rumah yang terletak di wilayah Buduk, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung. Mereka melakukan aktivitas tersebut berdasarkan kontrak kerja dari seorang pria berinisial GPP (28), yang juga pemilik studio tempat mereka melakukan live streaming,” terang Kombes Roy Sihombing.
Para tersangka ini menjalankan modus operandi sebagai streamer judi online melalui Facebook, dengan Mami Queen menggunakan link URL HTTPS://WWW.FACEBOOK.COM/PROFILE.PHP?ID=100068666106580, Zona Baper dengan link URL HTTPS://WWW.FACEBOOK.COM/PROFILE.PHP?ID=100068358796509, dan Julehot Gimang dengan link URL HTTPS://WWW.FACEBOOK.COM/PROFILE.PHP?ID=100078877292859.
“Para tersangka berperan sebagai koordinator dan penyedia tempat bagi para host yang melakukan live streaming judi slot online melalui fanpage Facebook,” jelas Kombes Roy Sihombing.
Para pelaku akan dijerat dengan tindak pidana sesuai Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 KUHPidana. (eFHa)