Scroll untuk baca artikel
News

Debitur KSP Intidana Dituntut Penjara

44
×

Debitur KSP Intidana Dituntut Penjara

Sebarkan artikel ini

Debitur KSP Intidana Dituntut Penjara

Kabar Ngetren/Bandung – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Bandung menggelar sidang tuntutan terhadap Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto, debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). 

Dalam sidang daring, jaksa KPK menuntut Heryanto dengan hukuman 8,5 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsidair enam bulan kurungan, sementara Ivan dituntut dengan hukuman delapan tahun penjara dan denda yang sama.
Baca Juga  Polda Jateng Gagalkan Penyelundupan 12 Kilogram Sabu: Selamatkan 60 Ribu Jiwa

Jaksa KPK, Wawan Sunaryanto, menyatakan bahwa keduanya terbukti melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Dalam menentukan tuntutan pidana, jaksa juga mempertimbangkan faktor-faktor yang memberatkan dan meringankan.

Faktor yang memberatkan adalah ketidakdukungan terdakwa terhadap program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. 

Tindakan mereka juga merusak citra dan kepercayaan masyarakat terhadap Mahkamah Agung. Sementara itu, faktor yang meringankan adalah sikap sopan terdakwa di persidangan dan ketidakadaan catatan pidana sebelumnya.
Baca Juga  Dandim 0724/Boyolali Pimpin Peringatan Hari Kesaktian Pancasila, Tegaskan Komitmen Jaga NKRI

Selain tuntutan pidana, jaksa juga meminta agar lamanya penahanan terdakwa dikurangi dari pidana penjara yang dijatuhkan. Sidang ini menjadi perhatian publik karena melibatkan kasus suap yang berpotensi merusak integritas lembaga peradilan. 

Keputusan akhir mengenai tuntutan ini akan ditentukan dalam putusan pengadilan. (my)
Kabar Ngetren