Kabar Ngetren/Bandung – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Bandung menggelar sidang tuntutan terhadap Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto, debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Jaksa KPK, Wawan Sunaryanto, menyatakan bahwa keduanya terbukti melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Faktor yang memberatkan adalah ketidakdukungan terdakwa terhadap program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Selain tuntutan pidana, jaksa juga meminta agar lamanya penahanan terdakwa dikurangi dari pidana penjara yang dijatuhkan. Sidang ini menjadi perhatian publik karena melibatkan kasus suap yang berpotensi merusak integritas lembaga peradilan.