Kabar Ngetren/Jakarta – Aktivis HAM Haris Azhar membantah klaim Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan yang mengatakan telah membantu biaya kuliahnya di Harvard.
Haris mengungkapkan bahwa selama masa perkuliahan, ia hanya mendapatkan satu beasiswa dan sisanya harus ia bayar sendiri. “Dari empat universitas yang saya sekolahkan, saya membayar tiga sendiri dan satu mendapatkan beasiswa.
Jadi, saya tidak pernah kuliah di Harvard dan tidak dibayari oleh siapapun,” ujar Haris di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (8/6).
Sebelumnya, dalam persidangan, Luhut mengklaim bahwa ia telah berkomunikasi dengan Haris mengenai lanjutan studi kuliahnya dan Haris meminta bantuan untuk melanjutkan studi S3 atau doktoral.
Namun, Haris menegaskan bahwa ia tidak pernah mengajukan permohonan untuk kuliah di Harvard.
Saat ini, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti sedang menghadapi proses hukum terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap Luhut.
Jaksa Penuntut Umum menilai pernyataan Haris dan Fatia dalam sebuah video yang diunggah di kanal YouTube Haris telah mencemarkan nama baik Luhut.
Video tersebut berjudul ‘Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada!’ dan membahas hasil kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia mengenai ‘Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya’.
Dalam dakwaannya, JPU menjerat Haris dan Fatia dengan Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP tentang Penghinaan.
Antusiasme publik terlihat saat mengikuti sidang ini, bahkan ada warganet yang meminta Luhut dan Haris untuk membuktikan bukti transaksi keuangan terkait biaya pendidikan Haris.
Sidang ini menjadi perhatian banyak orang, di mana sebagian khawatir tentang konsekuensi mengkritik pemerintah seperti yang dialami oleh Haris Azhar.
Sementara yang lain tetap mendukung Luhut dengan mengacu pada hak warga negara untuk melaporkan seseorang yang diduga melakukan fitnah kepada pihak berwenang. (my)
Kabar Ngetren
Follow Official WhatsApp Channel KN Official untuk mendapatkan artikel-artikel terkini, Klik Di sini.