Scroll untuk baca artikel
News

Petaka Akibat Pamer Kekayaan di Media Sosial

34
×

Petaka Akibat Pamer Kekayaan di Media Sosial

Sebarkan artikel ini

Petaka Akibat Pamer Kekayaan di Media Sosial

Kabar Ngetren – Mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencucian uang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Andhi diduga menyembunyikan sejumlah aset yang diperoleh dari hasil korupsi.

Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, menyatakan bahwa KPK telah memiliki bukti yang cukup untuk menetapkan Andhi sebagai tersangka pencucian uang. Bukti-bukti ini ditemukan dalam penyidikan terkait dugaan penerimaan gratifikasi yang melibatkan Andhi.

Ali memastikan bahwa KPK sedang melacak aliran uang Andhi. Tim penyidik baru-baru ini melakukan penggeledahan di rumah dan sebuah ruko di Batam, yang menghasilkan penyitaan sejumlah mobil mewah, termasuk tiga mobil Hummer, satu Toyota Roadster, dan Mini Morris yang diduga terkait dengan gratifikasi yang diterima oleh Andhi. 

“Kami masih menyelidiki dugaan korupsi yang terkait,” kata Ali.
Baca Juga  Menikmati Hidangan dengan Bumbu BLEPOTAN di Tengah Pemandangan Hijau yang Indah

Sebelumnya, KPK telah meningkatkan status penyelidikan terhadap kekayaan Andhi Pramono menjadi tahap penyidikan. Lembaga antikorupsi ini juga telah menetapkan Andhi sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi, dengan dugaan uang yang diterimanya mencapai miliaran rupiah.

KPK juga telah melakukan penggeledahan di rumah Andhi di Perumahan Legenda Wisata Cibubur, Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat, di mana tim penyidik menemukan dan menyita berbagai dokumen dan alat elektronik yang diduga terkait dengan kasus ini.

Baca Juga  Pengawalan Ketat Polsek Kalimanah Pastikan Keamanan Distribusi Logistik Pilkada 2024

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Andhi memamerkan sebuah rumah mewah melalui salah satu aplikasi media sosial. 

Hal ini terbongkar setelah viral di berbagai platform media sosial, dan akhirnya lembaga seperti KPK, Menkopolhukam, termasuk Presiden Jokowi, turun tangan untuk meminta para pejabat agar tidak memamerkan kekayaan mereka.

Kejadian ini membuat publik bertanya-tanya apakah seorang pejabat negara dengan pangkat ASN, Eselon 1-3, bisa menahan diri untuk tidak melakukan tindak pidana, bukan hanya dengan tidak memamerkannya di media sosial. 

Namun, menurut pendapat warganet, apakah diunggah atau tidak, tidak pantas bagi pejabat negara untuk terlibat dalam korupsi yang merugikan masyarakat.

Setelah viralnya beberapa pejabat negara dan istri pejabat negara yang memamerkan kehidupan mereka di media sosial, banyak akun Instagram anak-anak pejabat dan staf mereka tiba-tiba menghilang. 

Hal ini menjadi perdebatan di kalangan netizen Indonesia, yang menyatakan bahwa jika mereka jujur, mereka tidak perlu takut diawasi dan dikritik oleh masyarakat Indonesia.
Baca Juga  Legislator Gerindra Desak KPK Berantas Korupsi di PPDB 2024

Kasus Andhi masih terus diselidiki oleh KPK, dan masyarakat berharap adanya transparansi mengenai aliran dana dalam kasus pencucian uang ini, karena diduga ada pihak-pihak yang lebih tinggi juga terlibat. (my)

Kabar Ngetren

Follow Official WhatsApp Channel KN Official untuk mendapatkan artikel-artikel terkini, Klik Di sini.

Yuk! baca artikel menarik lainnya di Google News.