Scroll untuk baca artikel
News

Tipiring Cilacap Didominasi Tindak Asusila

61
×

Tipiring Cilacap Didominasi Tindak Asusila

Sebarkan artikel ini

Tipiring Cilacap Didominasi Tindak Asusila

Kabar Ngetren/CILACAP – Aksi melanggar peraturan daerah (Perda) berbuah sidang tindak pidana ringan (Tipiring) bagi 41 warga Cilacap, Jawa Tengah. Majelis Hakim yang dipimpin Joko Widodo dari Pengadilan Negeri Cilacap memimpin sidang yang berlangsung di Aula Kantor Satpol PP Kabupaten Cilacap.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kabupaten Cilacap, Supriyadi, mengungkapkan bahwa 41 warga tersebut disidang karena melanggar tiga Perda yang berlaku. 
Dalam sidang ini, 26 orang terbukti melanggar Perda Nomor 5 tahun 2004 tentang pedagang kaki lima (PKL), sementara 4 orang melanggar Perda Nomor 26 tahun 2003 tentang kebersihan, keindahan, dan ketertiban (K3). Selain itu, 11 orang juga disidang karena melanggar Perda Nomor 13 Tahun 1989 tentang pemberantasan pelacuran.
Baca Juga  Semarak Pembagian Rapor Semester Genap di SMAN 1 Simpang Rimba
Supriyadi menjelaskan bahwa hasil razia di hotel dan kos-kosan di Kroya sebelumnya berhasil menangkap 5 pasangan bukan suami istri yang melanggar Perda terkait pelacuran. 
Sebagai konsekuensi, 10 orang pasangan tersebut ditambah dengan pemilik kos-kosan, karena Perda setempat juga memberlakukan sanksi kepada pemilik yang membiarkan tempatnya digunakan untuk kegiatan asusila.
Satpol PP memiliki kewenangan sebagai penegak Perda untuk menindak para pelanggar. Dalam kasus pelanggaran Perda PKL dan K3, pelanggar dikenai denda seragam sebesar Rp 200 ribu. 
Sedangkan bagi pasangan yang terlibat dalam asusila, denda yang dikenakan sebesar Rp 400 ribu, sementara pemilik kos-kosan dihukum dengan denda sebesar Rp 700 ribu.
Baca Juga  Polri Gelar Operasi Komodo 2023, Hadirkan 8 Satgas dan 2.627 Personel
Supriyadi menekankan bahwa penetapan besar kecilnya denda ditentukan oleh hakim demi menjaga keadilan. Ia berharap penegakan hukum ini akan mendorong masyarakat untuk patuh terhadap peraturan yang ada dan tidak lagi melanggar. 
Dalam hal ini, dia mengingatkan para PKL agar tidak berdagang di trotoar, karena telah ditetapkan lokasi yang disediakan untuk berjualan.

Sementara untuk masalah pelacuran, Supriyadi menggambarkannya sebagai penyakit masyarakat yang diharapkan dapat berkurang melalui penegakan hukum ini. (SNT)

Kabar Ngetren